Nyoman Parta: Perjuangkan Upah Minimum Sebagai Upaya Berantas Garis Kemiskinan

238 Views

Denpasar, LenteraEsai.com -Pembahasan upah minimum menjadi tema hangat dalam Ranperda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DRPD Provinsi Bali, Senin (15/7).

Pimpinan Sidang Nyoman Parta menyatakan pihaknya ingin memperjuangkan upah minimum untuk kesejahteraan tenaga kerja, sehingga sekaligus nantinya akan mampu memberantas kemiskinan yang terjadi di masyarakat.

Menurut Parta, pada tahun 2010 lalu telah dianjurkan untuk membuat Sistem Pengembangan Pengupahan dan harus ada UU Pengupahan. “Sistem Pengupahan ini nantinya akan mengatur mana saja perusahaan yang boleh memberikan upah minimum, dan mana perusahaan yang boleh memakai struktur dan skala upah,” katanya.

Dia melanjutkan, nantinya akan dibuat Perda terkait dengan ketegasan upah minimum, termasuk untuk pekerja pemula dan berlaku selama 1 tahun, di luar itu yang berlaku adalah konstruksi dengan skala pengupahan.

“Ini akan menjadi tugas berat untuk Bapak Gubernur, karena wajib menerapkan sistem pengupahan ini dengan ketentuan yakni jumlah karyawan sekian maka upahnya harus sekian,” katanya.

Rapat dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali Ni Luh Made Wiratni, Federasi Serikat Pekerja Niaga Bank Asuransi Jasa, FSP Provinsi Bali, Federasi Serikat Pekerja Pariwisata, Forum Sumber Daya Manusia Bali, Federasi Serikat Pekerja Rokok Temabakau Makanan dan Minuman dan FSPM Regional Bali. (LA-Purba)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *