Badung, Laksara.id – Sering sekali didengar di masyarakat setiap anggota Polri tidak berseragam Dinas dianggapnya satuan Intelkam, padahal ada juga diluar itu, yakni fungsi Reskrim merupakan penentu terakhir dalam pemeriksaan.
Fungsi Reskrim ini akan bekerja apabila telah terjadi suatu tindak pidana, mereka mulai mengumpulkam barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Kemudian menangkap tersangka, bersama-sama alat bukti yang telah terkumpul, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens Rajamangapul Heselo SH, SIK, setelah apel pagi pada hari senin pukul 09.00 wita untuk pertama kalinya mengumpulkan personil Satreskrim Polres Badung di aula, jalan Kebo Iwa No 1, Mengwitani, Badung, Selasa 16/7).
Ia mengatakan, pihaknya akan bekerja setelah ada laporan atau pengaduan dari masyarakat, tentu saja diawali dari penyelidikan, menangkap pelaku kejahatan dan penyidikan untuk diserahkan hasilnya ke jaksa penuntut umum.
“Ini tidak mudah disamping sangat beresiko, dibutuhkan pengetahuan khusus, terlatih dan terdidik. Hari ini kita kenalan dulu setelah Sertijab, agar lebih mudah dalam komunikasi di dalam melaksanakan tugas,” ujarnya. (LA-BD)