Buleleng, Laksara.id – Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, memastikan layanan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Buleleng selesai dalam waktu 30 menit. Selain itu, seluruh layanan pengurusan PBG tidak dipungut biaya apapun.
“Ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Pekerjaan Umum,” ujarnya saat memberikan keterangan pers usai meninjau pelayanan pengurusan PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng, Senin (20/1/2025).
Lihadnyana menjelaskan, hal ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan layanan yang cepat, mudah, dan pasti. Sesuai dengan SKB tiga menteri, proses pelayanan pengurusan PBG harus dipercepat, terutama untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng telah mempersiapkan segala sesuatunya, mulai dari sistem, aplikasi, hingga melakukan simulasi terkait percepatan pelayanan ini.
“Apabila pemohon sudah menyiapkan berkas yang lengkap dan benar, di aplikasi sudah langsung disetujui hingga keluar izin PBG-nya. Seluruh proses hanya memerlukan waktu 30 menit saja,” jelasnya.
Tidak hanya proses pelayanannya yang cepat, seluruhnya juga tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Selain biaya pengurusan PBG, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga gratis. Menurut Pj Bupati, yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali ini, penggratisan PBG dan BPHTB juga merupakan amanat dari SKB tiga menteri, khususnya untuk MBR. Kebijakan tersebut juga sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 39 dan 40 Tahun 2024.
“Artinya, bagi MBR yang mengurus PBG dan mengurus transaksi BPHTB, dibebaskan dari segala biaya,” ucap Lihadnyana.
Sependapat dengan Pj Bupati Lihadnyana, salah satu pemohon PBG, Putu Tresna Hendrawan, menyebutkan bahwa pelayanan saat ini sudah sangat cepat dengan waktu total 30 menit. Dalam pengurusan semuanya dilakukan via sistem sehingga pemohon dapat mengetahui berkas yang perlu dilengkapi. Menurut dia, tidak ada masalah berarti dalam proses pengurusan. Retribusi untuk pengurusan PBG pun digratiskan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Pj Bupati yang telah mengupayakan percepatan proses pengurusan PBG ini dan tidak dipungut retribusi apapun. Saya sangat bersyukur tidak ada retribusi dan BPHTB-nya juga gratis. Ini jalan saya untuk memiliki rumah tanpa dibebani biaya,” ungkap Tresna Hendrawan. (LA-IN)