Gianyar, Laksara.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar menutup usaha akomodasi PARQ Ubud pada Senin, 20 Januari 2025. Penutupan ini dilakukan karena PARQ Ubud diduga melanggar beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar.
Penghentian kegiatan usaha dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sriwedari Nomor 24, Banjar Tegalantang, ini berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025. Dalam keputusan tersebut, pemilik atau penanggung jawab usaha diminta untuk menutup usaha mereka.
Untuk menegakkan perda atau Keputusan Bupati, Bupati Gianyar mengeluarkan Surat Perintah Bupati Gianyar Nomor 300/0189/POLDAM kepada I Made Watha selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar, untuk melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap pelaksanaan Keputusan Bupati Gianyar mengenai penghentian kegiatan usaha dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sriwedari No. 24, Banjar Tegalantang, Ubud.
Pemberhentian kegiatan usaha dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud dilakukan karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, menegaskan bahwa tindakan penutupan ini dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku, khususnya Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar.
“Penutupan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan,” ujarnya. (LA-IN)