Buleleng, LAKSARA.ID – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan kegiatan Penguatan Pengelolaan SP4N-LAPOR! Daerah, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, serta Sosialisasi Penilaian Reformasi Birokrasi Tahun 2026 secara virtual pada Rabu (5/8).
Kegiatan ini diikuti oleh pejabat yang membidangi pelayanan publik, administrator instansi, serta Pejabat Penghubung (PP) SP4N-LAPOR! dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Dari Pemerintah Kabupaten Buleleng, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik turut berpartisipasi melalui staf Bidang Pengelolaan Layanan dan Informasi Publik, Ida Ayu Putu Ariani.
Acara dibuka oleh Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Publik Kementerian PANRB, Insan Fahmi, S.T., M.M., yang menekankan pentingnya penguatan tata kelola pengaduan masyarakat sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Selanjutnya, kegiatan menghadirkan dua narasumber yang menyampaikan materi terkait pengelolaan pengaduan dan reformasi birokrasi.
Materi pertama disampaikan oleh perwakilan Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Rega Tadeak Hakim, S.T., M.M., mengenai Penguatan Pengelolaan SP4N-LAPOR! dan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Sementara itu, materi kedua disampaikan oleh perwakilan Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat Kementerian PANRB, Sudibyo Aji Wijaksono, S.T., M.P.A., yang memaparkan indikator penilaian Reformasi Birokrasi Tahun 2026, khususnya aspek yang berkaitan dengan implementasi SP4N-LAPOR!.
Melalui kegiatan ini, Kementerian PANRB bertujuan memperkuat kapasitas penyelenggara layanan publik dalam mengelola pengaduan masyarakat secara efektif, sekaligus meningkatkan pemahaman instansi pemerintah terhadap indikator penilaian Reformasi Birokrasi Tahun 2026. Pengelolaan pengaduan yang baik diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Kementerian PANRB mengharapkan SP4N-LAPOR! tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam melakukan evaluasi, perbaikan, dan inovasi layanan publik. Oleh karena itu, pengelolaan pengaduan harus dilakukan secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara optimal.
Melalui koordinasi yang semakin solid, pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang berkesinambungan, serta peningkatan kapasitas pengelola SP4N-LAPOR! di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, diharapkan implementasi Reformasi Birokrasi dapat berjalan semakin efektif. Upaya tersebut pada akhirnya akan mendukung terwujudnya pelayanan publik yang responsif, berkualitas, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (LA-IN)
