Klungkung, Laksara.id – Warga Desa Pikat, Kecamatan Dawan, melayangkan protes keras terkait pembuangan sampah non-residu yang kembali terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sente. Kejadian ini memicu kemarahan masyarakat setempat yang mempertanyakan keberlanjutan operasional TPA Sente yang seharusnya telah ditutup sejak tahun 2017.
“Kami sudah bersabar selama bertahun-tahun. TPA Sente ini seharusnya sudah ditutup sejak lama, tetapi faktanya masih digunakan, dan sampah terus menumpuk hingga menggunung,” ujar tokoh masyarakat Desa Pikat, I Ketut Mandia, Rabu (15/1/2025).
Dalam aksi protes tersebut, warga bahkan mengancam akan menutup akses jalan menuju TPA Sente, sehingga truk pengangkut sampah tidak dapat melintas. Tokoh masyarakat Desa Pikat menyatakan kesepakatan untuk menutup paksa TPA Sente jika kembali ditemukan truk yang membuang sampah non-residu di lokasi tersebut. Langkah ini mereka anggap sebagai bentuk komitmen untuk menjaga lingkungan desa dari pencemaran yang semakin parah akibat operasional TPA yang tidak sesuai aturan.
“Dampaknya sudah sangat mengganggu, mulai dari pencemaran lingkungan hingga kesehatan warga. Jika pemerintah tidak serius menindaklanjuti masalah ini, kami tidak akan tinggal diam,” tegas Mandia.
Ditambahkan oleh Bendesa Adat Pikat, I Komang Puja Sudarsana, bahwa protes ini telah dilayangkan bahkan sejak zaman kepemimpinan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, kemudian zaman kepemimpinan I Made Kasta sebagai Plt Bupati Klungkung, dan kini pada kepemimpinan Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika. Namun, hingga kini belum juga ditemukan solusi yang tepat. “Sampai tiga pemimpin berganti, masih seperti ini. Coba semuanya lihat, masih bisa diisi (sampah) atau tidak itu TPA-nya,” ujarnya berapi-api.
Merespons keluhan masyarakat, Penjabat (Pj) Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika, langsung turun ke lapangan untuk bertemu tokoh masyarakat di TPA Sente. Ia menegaskan bahwa persoalan sampah di TPA Sente telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang digelar sehari sebelumnya, Selasa (14/1/2025).
Jendrika menjelaskan bahwa pemerintah daerah sedang memprioritaskan percepatan pengadaan mesin pengolah sampah berbasis teknologi termal. Mesin ini dirancang khusus untuk menangani sampah residu dan sudah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup.
“Semua camat di Kabupaten Klungkung juga kami instruksikan untuk mengingatkan para kepala desa agar memastikan bahwa sampah yang dibuang ke TPA Sente adalah sampah residu. Jika ada pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas,” ujar Jendrika.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah, termasuk penerapan perarem di masing-masing desa untuk mengatasi masalah ini secara menyeluruh. (LA-IN)