Langgar Protokol Kesehatan, Tim Yustisi Jaring 32 Pelanggar Prokes

241 Views

Denpasar, LAKSARA.ID- Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 32 orang pelanggar protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seputaran Jalan Tukad Barito – Jalan Tukad Badung, Kelurahan Renon, Jumat (26/3).


Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 32 orang pelanggar sebanyak 26 orang di denda di tempat dan 6 orang di berikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya. Dari semua pelanggar saat ditertibkan berlalasan lupa menggunakan masker.
Para pelanggar ini juga diberikan sanksi push up ditempat dan harus menadatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. “Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar maka mereka siap menerima tindakan lebih tegas,” jelas Sayoga.


Sayoga mengaku pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar. Untuk kebaikan kita semua, Sayoga mengimbau kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. Dengan mentaati protokol kesehatan Sayoga berharap mata rantai covid 19 bisa segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal. (LA-DP).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *