Denpasar, Laksara.id – Beredarnya surat penawaran pengadaan pupuk yang mengatasnamakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali mendapat klarifikasi dari pihak dinas. Dokumen tersebut dipastikan bukan surat resmi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah tersebut.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada, mengatakan surat bernomor SPPBJ.500-17/IX/26 tertanggal 17 September 2026 dengan perihal Penawaran Lelang Tertutup Pengadaan Barang tidak tercatat sebagai dokumen resmi dinas.
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah foto surat dan tangkapan layar percakapan WhatsApp terkait dokumen tersebut beredar melalui media sosial Facebook.
Berdasarkan pemeriksaan administrasi persuratan dan tata naskah dinas, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian pada dokumen yang beredar. Pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.
Ketidaksesuaian tersebut antara lain terdapat pada kop surat, penomoran, dasar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), hingga kode QR. Dinas juga menduga adanya penggunaan secara tidak sah terhadap nama, logo, dan atribut kedinasan Pemerintah Provinsi Bali.
Sunada menegaskan, pihaknya tidak pernah memberikan kewenangan, penugasan maupun mandat kepada pihak lain untuk menerbitkan surat atau melakukan transaksi atas nama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali berdasarkan dokumen tersebut.
Karena itu, surat tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemesanan, pengadaan, penyerahan barang, pembayaran maupun transaksi lainnya yang mengatasnamakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.
Dinas menegaskan seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dilaksanakan melalui mekanisme dan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tata kelola administrasi pemerintahan.
Masyarakat, khususnya pelaku usaha dan penyedia barang, diminta tidak menindaklanjuti permintaan transaksi yang mengacu pada surat tersebut.
Bagi pihak yang telah menerima surat dimaksud atau telah dihubungi untuk melakukan permintaan barang, transaksi maupun penagihan, diminta menyerahkan salinan surat, identitas pihak yang menghubungi, bukti komunikasi dan dokumen pendukung lainnya kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali untuk ditelusuri lebih lanjut.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali juga menegaskan tidak bertanggung jawab atas transaksi, kewajiban pembayaran, kerugian maupun akibat hukum yang timbul dari penggunaan surat tersebut karena dokumen itu bukan diterbitkan oleh instansi. (LA-IN)
