Buleleng, Laksara.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026 mendapat persetujuan untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya setelah melalui pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Buleleng yang mengagendakan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD sekaligus penyampaian pendapat akhir Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra, Senin (28/9).
Dalam laporannya, Banggar DPRD menyatakan telah terbangun kesamaan pandangan antara fraksi-fraksi DPRD, Banggar, komisi-komisi DPRD dan pemerintah daerah setelah pembahasan pada tingkat pertama.
Banggar kemudian merekomendasikan Ranperda Perubahan atas Perda Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Berdasarkan struktur Ranperda yang disetujui bersama, Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp2.646.513.677.165,66, sedangkan Belanja Daerah sebesar Rp2.742.838.345.872.
Dengan struktur tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp96.324.668.706,34 yang akan ditutupi melalui penerimaan pembiayaan daerah.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Sutjidra menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Buleleng atas proses pembahasan perubahan KUA dan PPAS hingga tercapainya persetujuan bersama.
Setelah disetujui, Ranperda tersebut akan dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapatkan evaluasi dan fasilitasi dari Gubernur Bali sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.
Bupati juga menginstruksikan seluruh OPD untuk mempercepat pelaksanaan anggaran kegiatan dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (LA-IN)
