Klungkung, LAKSARA.ID – Bertempat di Lobi Mako polres Klungkung,Senin tanggal 16 November 2020, berlangsung giat press Release Kasus Perkelahian Tanding dan Penganiayaan terhadap anak dan menguasai senjata.
Di pimpin Kasat Reskrim Polres Klungkung Akp Ario Seno Wimoko SIK MH didampingi Kapolsek Klungkung dan Kasubbag Humas menjelaskan di depan awak media terkait perkembangan kasus dan langkah – langkah yang sudah dilaksanakan Polres Klungkung, termasuk langkah untuk mengantisipasi berkembang kasus ini.
Adapun tutur kasat Reskrim dalam jumpa Press.kejadian perkelahian terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 November 2020 yang bertempat di 3 lokasi berbeda di wilayah Klungkung. yang di lakukan 3 orang ber inisial CY, FA dan HY. dan sekarang dalam penanganan Sat Reskrim Polres Klungkung.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan para pelaku melanggar Pasal 184 Ayat 2 KUHP,pasal 80 Ayat 1 undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2014.tentang perubahan atas undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasal 2 ayat (1) UU no 12 tahun 1951. (LA – KL)