Denpasar, LAKSARA.ID – Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) memberikan apresiasi terhadap kesimpulan dari hasil rapat koordinasi (rakor) yang diprakarsai Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tidak menyetujui terhadap rekomendasi WHO tentang rencana legalisasi narkotika jenis ganja.
“Apapun alasannya di Indonesia masih berlaku UU Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur ganja sebagai narkotika golongan satu dan memiliki sanksi tegas bila disalahgunakan dan kami tetap berpedoman pada hal tersebut diatas,” kata Yusdiana, MY., Ketua Gannas Bali di Denpasar, Jum’at (27/6/2020).
Penyalahgunaan ganja juga memiliki kecenderungan digunakan orang untuk kebutuhan rekreasi ketimbang medis. Sehingga tanaman ganja yang ada di Indonesia mempunyai akibat yang lebih besar mudhoratnya ketimbang manfaatnya.
“Untuk itulah, Kami tetap konsisten memperkuat program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” ujarnya.
Menurutnya, Belum ada uji klinis yang telah membuktikan bahwa tanaman ganja bisa menyembuhkan, “Bahkan apabila dilegalisasi akan semakin banyak yang kecanduan sehingga makin melemahnya pola dan gaya hidup anak-anak muda, bukankah kita sedang gencar-gencarnya membangun karakter sebuah bangsa,” pungkas Diana. (010)