Buleleng, Laksara.id – Keterbukaan informasi publik di Kabupaten Buleleng kembali dievaluasi. Sebanyak 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Buleleng lolos ke tahapan selanjutnya dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Tahapan tersebut ditandai dengan pelaksanaan visitasi oleh Komisi Informasi Provinsi Bali di Gedung Unit IV Setda Kabupaten Buleleng, Senin (5/10).
Kegiatan dibuka Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng Made Hadi Saputra, yang hadir mewakili Kepala Dinas. Visitasi turut dihadiri Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Putu Arnata bersama tim serta pimpinan dan jajaran badan publik peserta Monev.
Hadi mengatakan, visitasi tidak semata-mata menjadi proses penilaian terhadap badan publik. Menurutnya, tahapan tersebut juga menjadi ruang untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat tata kelola keterbukaan informasi di lingkungan Pemkab Buleleng.
“Bagi kami, kegiatan ini tidak semata-mata merupakan proses penilaian, tetapi juga menjadi ruang evaluasi, pembelajaran, dan penguatan tata kelola keterbukaan informasi publik di Kabupaten Buleleng,” ujarnya.
Ia menegaskan, informasi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat harus mudah diakses, cepat, akurat, transparan dan memberikan manfaat. Keterbukaan informasi juga diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari pelayanan publik.
Sementara itu, I Putu Arnata menjelaskan, 10 OPD yang lolos ke tahap selanjutnya akan menjalani pemeriksaan langsung melalui visitasi. Tim Komisi Informasi Provinsi Bali tidak hanya mencermati data dan jawaban yang telah disampaikan, tetapi juga mencocokkannya dengan kondisi nyata di masing-masing OPD.
Ada enam parameter utama yang menjadi penilaian, yakni komitmen organisasi, sarana dan prasarana, pelayanan informasi, jenis informasi, kualitas informasi, serta digitalisasi.
“Jawaban yang disampaikan harus dibuktikan dengan fakta di lapangan. Jadi kami tidak hanya melihat apa yang ditulis, tetapi juga melihat bagaimana pelaksanaannya secara langsung,” jelas Arnata.
Menurutnya, keterbukaan informasi seharusnya tidak dianggap sebagai pekerjaan tambahan bagi aparatur. Setiap OPD pada dasarnya menghasilkan dan menyampaikan berbagai informasi yang dibutuhkan masyarakat dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Arnata juga mengingatkan pentingnya pelayanan terhadap masyarakat yang mengajukan permohonan informasi. Ketidaktepatan dalam memberikan pelayanan informasi dapat berujung pada sengketa informasi antara pemohon dan badan publik.
Monev tersebut sekaligus menjadi alat ukur sejauh mana implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah berjalan di masing-masing OPD.
Meski masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi dari badan publik, Arnata mengingatkan bahwa tidak semua informasi dapat dibuka. Terdapat informasi tertentu yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui proses visitasi ini, keterbukaan informasi di Buleleng diharapkan tidak hanya berorientasi pada hasil penilaian. Lebih dari itu, keterbukaan informasi didorong menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten agar masyarakat semakin mudah memperoleh informasi yang cepat, akurat, transparan dan bertanggung jawab. (LA-IN)
