Denpasar, Laksara.id – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Salah satu langkah yang terus didorong yakni memperkuat pelayanan publik berbasis digital untuk mempercepat layanan sekaligus mempersempit ruang terjadinya pungutan liar (pungli).
Hal tersebut disampaikan Koster saat menghadiri pembukaan Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Pemerintah Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan mengangkat tema “Mewujudkan Keluarga Berintegritas melalui Penanaman Nilai-Nilai Antikorupsi” dan diikuti para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Bali bersama pasangan masing-masing. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua KPK RI Ibnu Basuki Widodo.
Koster menyatakan dukungan terhadap Program Keluarga Berintegritas yang digagas KPK. Menurutnya, pencegahan korupsi tidak cukup hanya dilakukan melalui perbaikan sistem pemerintahan, tetapi juga perlu dimulai dari keluarga sebagai lingkungan pertama pembentukan karakter, kejujuran, dan integritas.
“Keterlibatan keluarga itu sangat penting dan menjadi kunci pembentukan karakter sejak dini. Oleh sebab itu, saya sangat tertarik jika Program Keluarga Berintegritas ditanamkan oleh semua pihak. Tidak hanya di sektor pegawai negeri dan swasta, tetapi semua kalangan juga wajib terlibat. Mari kita mulai dari diri kita sendiri,” tegas Koster.
Ia juga menyoroti pentingnya pola hidup sehat dan bertanggung jawab, termasuk dalam mengelola keuangan keluarga. Menurutnya, pengeluaran perlu disesuaikan dengan kemampuan agar tidak menimbulkan tekanan ekonomi yang dapat membuka risiko terjadinya perilaku koruptif.
“Jika masuknya 10, mari gunakan 8 ke bawah sehingga sisanya bisa kita tabung. Jangan sampai masuknya 10, tetapi penghabisannya melebihi 10. Nanti bingung mencari penutupnya sehingga menimbulkan risiko dan tekanan,” ujarnya.
Di sisi kelembagaan, Koster mengatakan Pemprov Bali sejak awal telah mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Komitmen tersebut antara lain diwujudkan melalui reformasi birokrasi dan penyederhanaan struktur pemerintahan. Jumlah Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Bali dikurangi dari 49 menjadi 38.
Pengisian jabatan juga dilakukan dengan menerapkan sistem merit berdasarkan kompetensi, prestasi, serta persyaratan administrasi. Koster menegaskan proses tersebut dilakukan tanpa praktik bayar-membayar.
“Pengisian jabatannya dilakukan dengan sistem merit, jadi betul-betul berdasarkan prestasi, kelengkapan administrasi, dan murni tanpa adanya sistem bayar-membayar,” kata Koster.
Upaya mempersempit ruang pungli juga dilakukan melalui penguatan pelayanan publik berbasis digital. Digitalisasi dinilai dapat mengurangi interaksi yang berpotensi membuka celah penyimpangan sekaligus meningkatkan efektivitas dan transparansi pelayanan.
Namun, Koster mengingatkan bahwa sistem yang baik harus tetap diikuti integritas aparatur yang menjalankannya.
“Sebaik apapun sistem digital yang kita miliki, apabila oknumnya kurang berintegritas, semua akan menjadi sia-sia. Karena itulah pentingnya peran serta keluarga dalam melakukan kontrol terhadap pasangannya, terlebih jika memiliki jabatan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI Ibnu Basuki Widodo menekankan posisi keluarga sebagai lingkungan pertama dalam menanamkan nilai-nilai antikorupsi. Nilai tersebut mencakup kejujuran, tanggung jawab, kesederhanaan, kepedulian, moral, dan etika.
Menurut Ibnu, pola hidup sederhana juga menjadi bagian penting dalam membangun keluarga berintegritas. Setiap anggota keluarga diharapkan mampu menjalani kehidupan sesuai kemampuan dan penghasilan yang sah, tanpa menjadikan gaya hidup maupun kemewahan sebagai tuntutan.
Keluarga memiliki posisi strategis karena menjadi lingkungan sosial pertama yang membentuk karakter, nilai, dan perilaku seseorang. Dari keluarga, seseorang pertama kali belajar mengenai kejujuran, tanggung jawab, disiplin, dan integritas.
Karena itu, keluarga dapat menjadi benteng integritas sekaligus menjalankan fungsi kontrol dengan saling mengingatkan. Sebaliknya, tuntutan gaya hidup yang tidak sesuai kemampuan dapat menjadi tekanan yang berisiko mendorong terjadinya penyimpangan.
Dalam pemberantasan korupsi, KPK menjalankan strategi Trisula Pemberantasan Korupsi yang mencakup pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan. Pendidikan diarahkan untuk membangun budaya antikorupsi, pencegahan dilakukan melalui perbaikan sistem dan tata kelola, sedangkan penindakan mencakup proses penegakan hukum hingga pemulihan aset negara.
Program Keluarga Berintegritas menjadi bagian dari strategi pendidikan masyarakat dengan menempatkan keluarga sebagai fondasi pencegahan korupsi. Nilai kejujuran, tanggung jawab, kesederhanaan, dan kepedulian diharapkan tidak berhenti pada pemahaman, tetapi diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam kegiatan tersebut juga dipaparkan data penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia. Hingga April 2026, tercatat 1.996 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan profesi atau jabatan sejak 2004. Pada periode 2004 hingga April 2026 juga tercatat 1.820 kasus berdasarkan instansi dan 1.827 kasus berdasarkan modus tindak pidana korupsi.
Koster berharap kolaborasi Pemprov Bali dan KPK melalui Program Keluarga Berintegritas dapat memperkuat budaya antikorupsi, baik di lingkungan pemerintahan maupun keluarga dan masyarakat.
Menurutnya, penguatan sistem pemerintahan perlu berjalan beriringan dengan penguatan integritas individu agar upaya pencegahan korupsi dapat dilakukan secara berkelanjutan. (LA-IN)
