Denpasar, LAKSARA.ID – Puluhan dokumen yang diklaim telah diserahkan kepada penyidik Polresta Denpasar menjadi sorotan dalam sidang praperadilan Karina Chandra (KC) dan ibunya, LJL, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (29/10/2026). Tim kuasa hukum pemohon mempertanyakan tidak disertakannya sejumlah bukti tersebut dalam berkas perkara yang diajukan pihak termohon.
Keberatan itu disampaikan Siti Sapurah, S.H., yang akrab disapa Ipung, seusai persidangan yang mengagendakan pemeriksaan saksi fakta dari pihak pemohon, Nadia Putri Septiari. Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan KC sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan asal-usul anak.
Ipung mengatakan, pihaknya telah menyerahkan lebih dari 30 alat bukti kepada penyidik, baik secara langsung maupun melalui kepolisian resor. Namun, menurut dia, tidak satu pun dari dokumen yang diserahkan tersebut dilampirkan atau disertakan dalam berkas yang dipersoalkan pihak pemohon.
Sejumlah dokumen yang disoroti antara lain surat keterangan standar operasional prosedur (SOP) Rumah Sakit Prima Medika. Ipung menyebut, surat itu menerangkan bahwa penunjukan KC sebagai penjamin telah sesuai prosedur karena usianya telah memenuhi ketentuan yang berlaku di rumah sakit tersebut.
Selain itu, terdapat surat keterangan lahir yang menurut pihak pemohon menerangkan bahwa KC merupakan ibu kandung dari anak yang dilahirkan di Rumah Sakit Prima Medika pada 14 Februari 2026.
Dokumen lain yang turut dipersoalkan adalah surat kuasa pengurusan akta. Surat tersebut, menurut Ipung, berisi permohonan dari pihak pelapor kepada KC untuk mengurus dan mengambil akta perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar.
Pihak pemohon juga menyertakan surat keterangan desa yang menerangkan identitas ibu dan ayah anak tersebut, yakni Karina Chandra dan suaminya, Reiner Sugata Liman.
Menurut Ipung, dokumen-dokumen itu penting untuk menjelaskan duduk perkara sekaligus menguji dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia mempertanyakan mengapa bukti yang dinilai relevan tersebut tidak disertakan dalam pembuktian surat oleh pihak termohon.
Dalam persidangan yang sama, Nadia Putri Septiari dihadirkan sebagai saksi fakta untuk memberikan keterangan terkait alur dokumen dan surat-menyurat yang dikelola kantor hukum pemohon.
Ipung menegaskan, langkah praperadilan yang ditempuh pihaknya bukan untuk meminta belas kasihan, melainkan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan. Ia berharap hakim tunggal yang memeriksa perkara dapat mempertimbangkan fakta dan dokumen yang diajukan secara menyeluruh.
Kuasa hukum tersebut juga merujuk Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Menurut dia, ketentuan tersebut berkaitan dengan pembuktian asal-usul anak melalui akta kelahiran yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
“Semoga pemahaman hukum kami sama dengan hakim tunggal yang memeriksa perkara ini. Saya tidak ingin belas kasihan. Secara hukum, ada ketentuan bahwa akta kelahiran yang diterbitkan oleh instansi terkait menjadi bukti asal-usul seseorang. Dalam perkara ini, dokumen itu tidak ada,” tegas Ipung.
Persoalkan Prosedur Penetapan Tersangka
Sebelumnya, dalam sidang perdana pada Selasa (27/10/2026), pihak KC dan LJL melalui kuasa hukumnya telah mempersoalkan prosedur penetapan tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar. Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal RR Diah Poernomojekti, S.H.
Ipung menilai penetapan tersangka terhadap kedua kliennya diduga tidak sesuai prosedur. Ia menyebut, sejak penyidikan dimulai pada 10 Maret 2026, kliennya tidak pernah ditanya mengenai kesempatan mengajukan saksi yang meringankan, saksi yang menguntungkan, maupun saksi ahli.
Menurut penuturannya, kliennya hanya sekali dipanggil sebelum proses berlanjut ke gelar perkara dan penetapan status hukum. Ia juga menyebut persoalan serupa terjadi pada pemanggilan berikutnya.
Pihak pemohon turut menyoroti waktu penetapan tersangka yang dinilai berdekatan dengan perkembangan perkara perdata antara para pihak. Ipung menyebut terdapat putusan perkara perdata pada 31 Agustus 2026 yang, menurut keterangannya, kemudian diundur hingga 7 September 2026.
Sementara itu, penetapan tersangka disebut diterbitkan pada 2 September 2026, sedangkan surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka bertanggal 8 September 2026. Rentang waktu tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan pihak pemohon dalam menguji proses penyidikan.
Ipung juga mempertanyakan apakah perkara pidana semestinya tetap berjalan ketika sengketa perdata antara para pihak masih berlangsung. Menurut dia, persoalan tersebut perlu menjadi bagian dari pengujian dalam praperadilan.
Selain prosedur penetapan tersangka, pihak pemohon mempersoalkan penerapan Pasal 401 KUHP terkait dugaan penggelapan asal-usul anak. Ipung mengaitkan persoalan itu dengan ketentuan pembuktian asal-usul anak dalam Undang-Undang Perkawinan, khususnya terkait keberadaan akta kelahiran.
Persoalan administrasi perkawinan KC turut disinggung dalam permohonan tersebut. Ipung menjelaskan, status perkawinan KC yang belum diperbarui dalam KTP berkaitan dengan akta perkawinan yang sebelumnya disebut ditahan oleh suaminya.
Ia menyatakan pihaknya telah mengirimkan somasi kepada Reiner Sugata Liman serta membuat laporan terkait dugaan pelanggaran Pasal 486 KUHP di Polda Bali. Menurut Ipung, akta perkawinan itu kemudian telah dikembalikan kepada kliennya.
Dalam rangkaian persidangan sebelumnya, pihak pemohon menyatakan telah menyiapkan 44 bukti surat dan saksi ahli untuk mendukung permohonan praperadilan.
Melalui persidangan ini, pihak KC dan LJL meminta hakim menguji keabsahan penetapan tersangka serta prosedur penyidikan yang dilakukan Polresta Denpasar. Adapun dalil mengenai bukti yang tidak disertakan dan dugaan ketidaksesuaian prosedur tersebut merupakan keberatan dari pihak pemohon yang masih harus dinilai dalam proses persidangan. (LA-Sugita)
