Jumat, Oktober 9, 2026
BerandaNasional3 Ekskavator Masuk Kawasan Konservasi Jantho, 14 Orang Diamankan

3 Ekskavator Masuk Kawasan Konservasi Jantho, 14 Orang Diamankan

Aceh, Laksara.id – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan konservasi kembali ditertibkan. Kali ini, operasi gabungan menyasar kawasan Cagar Alam (CA) dan Taman Wisata Alam (TWA) Jantho, Kabupaten Aceh Besar.

Dalam operasi yang berlangsung 28–29 September 2026 tersebut, Kementerian Kehutanan bersama Polda Aceh dan Polres Aceh Besar mengamankan 14 orang yang terdiri atas 11 pekerja dan tiga operator alat berat.

Petugas juga mengamankan tiga unit ekskavator yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan konservasi.

Seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman di Polda Aceh. Aparat penegak hukum juga terus mengembangkan penanganan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.

Operasi gabungan tersebut melibatkan Balai KSDA Aceh, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Polda Aceh, dan Polres Aceh Besar.

Dari tiga ekskavator yang diamankan, satu unit telah berhasil dievakuasi dan dibawa ke Polda Aceh. Sementara dua alat berat lainnya masih dalam proses pengamanan dan evakuasi secara bertahap karena mengalami kerusakan ketika dikeluarkan dari lokasi.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut Maklumat Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang diterbitkan pada 23 Juli 2026. Maklumat tersebut dikeluarkan sebagai respons terhadap maraknya aktivitas PETI di sejumlah wilayah Aceh.

Dalam maklumat tersebut, pihak yang melakukan aktivitas pertambangan diberikan batas waktu hingga 17 Agustus 2026 untuk menghentikan kegiatan sekaligus mengeluarkan peralatan tambang dari lokasi. Setelah batas waktu berakhir, penindakan diarahkan kepada pihak-pihak yang masih terlibat, termasuk mereka yang mendanai, menguasai maupun menerima hasil kegiatan pertambangan ilegal sesuai ketentuan hukum.

Para pelaku PETI di kawasan konservasi Jantho dapat dikenakan ketentuan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan serta konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Namun, persoalan di Jantho tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal. Kawasan ini memiliki peran penting bagi keberlangsungan ekosistem dan kehidupan masyarakat di sekitarnya.

Lanskap ekosistem Jantho menjadi salah satu lokasi reintroduksi orangutan Sumatera (Pongo abelii) hasil penyelamatan dan rehabilitasi. Sejumlah orangutan yang telah direhabilitasi dan dilepasliarkan bahkan telah mampu bertahan hidup serta berkembang biak di alam.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Satyawan Pudyatmoko, mengatakan proses penyelamatan dan pemulihan orangutan membutuhkan waktu panjang. Karena itu, gangguan terhadap habitat dapat berdampak terhadap ruang hidup satwa yang sedang dipulihkan.

“Lanskap ekosistem Jantho memiliki peran penting dalam upaya konservasi penyelamatan dan rehabilitasi orangutan. Banyak orangutan yang pernah diselamatkan dan direhabilitasi telah kembali ke hutan, bertahan hidup, bahkan melahirkan generasi baru di alam,” ujarnya.

Selain habitat satwa, Jantho juga memiliki fungsi ekologis penting karena menjadi bagian wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Aceh. Kawasan tersebut berperan dalam sistem hidrologis yang berkaitan dengan kebutuhan air masyarakat.

Krueng Aceh menjadi salah satu sumber air baku bagi masyarakat Kabupaten Aceh Besar dan Banda Aceh yang dimanfaatkan penyedia layanan air baku dan melayani sekitar 218.000 jiwa.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penanganan perkara tidak hanya akan berhenti pada pekerja di lapangan. Aparat juga akan menelusuri pihak-pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.

“Ekskavator yang masuk ke kawasan konservasi menunjukkan persoalan serius. Kami berkomitmen untuk menelusuri siapa yang membiayai kegiatan, siapa yang menguasai alat, siapa yang mengendalikan pekerjaan, ke mana hasil tambang dibawa, dan siapa yang memperoleh keuntungan,” tegasnya.

Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal juga memiliki risiko terhadap tanah dan aliran air, terutama apabila dalam proses pengolahan digunakan bahan berbahaya seperti merkuri atau sianida.

Kementerian Kehutanan bersama pemerintah daerah, Polri dan pihak terkait selanjutnya akan memperkuat patroli, pengawasan, penegakan hukum serta pemulihan kawasan terdampak.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah aktivitas ilegal kembali masuk, menjaga habitat satwa yang sedang dipulihkan, sekaligus mempertahankan fungsi ekologis kawasan Jantho bagi masyarakat. (LA-IN)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments