Denpasar, Laksara.id – Berhadapan dengan hukum tidak boleh menjadi alasan seseorang kehilangan hak untuk mendapatkan pelayanan yang layak. Pemerintah Provinsi Bali bersama Pengadilan Tinggi Denpasar memperkuat layanan peradilan bagi penyandang disabilitas agar lebih mudah diakses dan bebas dari diskriminasi.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Bali.
Penandatanganan berlangsung saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026).
Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Ifa Sudewi mengatakan penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan juga telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020.
Implementasi layanan ramah disabilitas telah dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar, antara lain melalui penyediaan akses dan jalur yang ramah disabilitas serta sarana dan prasarana pendukung.
Langkah tersebut ditujukan agar penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum tetap memperoleh pelayanan peradilan secara layak dan tanpa diskriminasi.
Nota Kesepakatan antara Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pemprov Bali tersebut berlaku selama lima tahun. Kerja sama ini diharapkan memperkuat koordinasi kedua lembaga dalam menyediakan layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum di Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, penyandang disabilitas harus memperoleh hak yang sama dalam mengakses pelayanan hukum.
“Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik,” ungkap Koster.
Dukungan Pemprov Bali juga diperkuat dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum.
Dengan adanya regulasi dan kerja sama tersebut, layanan hukum bagi penyandang disabilitas diharapkan semakin inklusif, mulai dari akses terhadap sarana peradilan hingga pemenuhan kebutuhan selama menjalani proses hukum. (LA-IN)
