Denpasar, Laksara.id – Persoalan sampah di Bali tidak lagi bisa diselesaikan hanya dengan mengandalkan pemerintah. Perubahan cara pandang hingga kebiasaan masyarakat menjadi bagian penting agar sampah dapat ditangani sejak dari sumbernya.
Hal tersebut menjadi salah satu poin utama dalam Dialog Kenegaraan DPD RI bertema “Tata Kelola Sampah Terpadu Berbasis Ekosistem Masyarakat Daerah” yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (25/9).
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra membacakan sambutan Gubernur Bali Wayan Koster dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan, penuntasan persoalan sampah membutuhkan sinergi seluruh tingkatan pemerintahan sekaligus partisipasi aktif masyarakat.
Pertumbuhan penduduk, aktivitas ekonomi dan perkembangan pariwisata turut meningkatkan timbulan sampah di Bali. Kondisi itu mendorong perlunya perubahan paradigma pengelolaan sampah dari pola lama “kumpulkan, angkut, buang” menjadi “kurangi, pilah, olah, manfaatkan, dan tangani residu”.
Artinya, sampah diharapkan tidak langsung berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA). Penanganan justru dimulai dari rumah tangga dengan memilah dan mengurangi sampah sebelum masuk ke sistem pengangkutan.
Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota se-Bali telah menjadikan persoalan sampah sebagai salah satu program prioritas melalui sinergi pembangunan Bali dalam satu kesatuan wilayah.
Komitmen tersebut antara lain diperkuat melalui pelaksanaan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Kebijakan itu juga diperkuat Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Dalam pembagian peran, Pemprov Bali bertugas menetapkan kebijakan, regulasi, pembinaan, koordinasi dan pengawasan. Sementara pemerintah kabupaten/kota menerjemahkannya melalui program dan pelayanan pengelolaan sampah, termasuk penyediaan infrastruktur, penguatan TPS3R dan TPST, serta pengangkutan residu.
Di tingkat paling dekat dengan masyarakat, desa dan kelurahan menjadi garda terdepan dalam membangun kebiasaan memilah serta mengurangi sampah dari rumah tangga. Desa adat juga memiliki peran strategis melalui awig-awig, pararem, gotong royong dan kearifan lokal.
Penguatan fasilitas turut menjadi bagian dari upaya tersebut. Berdasarkan data 2024 yang disampaikan dalam kegiatan, Bali memiliki 292 TPS3R dan tujuh TPST. Namun, keberadaan fasilitas tersebut tetap membutuhkan kelembagaan yang kuat, sumber daya manusia, pembiayaan berkelanjutan dan konsistensi masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya.
Sampah yang sudah dipilah juga memiliki peluang untuk masuk dalam ekonomi sirkular. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi dapat dimanfaatkan kembali maupun didaur ulang.
Bank sampah, TPS3R, BUM Desa, BUPDA, kelompok masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat menjadi bagian dari ekosistem tersebut.
Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin turut menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam perubahan pola pengelolaan sampah. Menurutnya, Bali memiliki modal sosial melalui desa adat, banjar, gotong royong, awig-awig dan pararem yang dapat menjadi kekuatan dalam membangun kebiasaan memilah sampah.
“Kalau Bali mulai memilah, Indonesia harus ikut berbenah. Pemilahan sampah harus menjadi budaya,” ujar Sultan dalam dialog tersebut.
Ia juga menilai keberhasilan pembangunan Bali tidak cukup dilihat dari sektor pariwisata, tetapi juga dari kondisi lingkungan, termasuk kebersihan, ketersediaan air bersih dan kualitas udara.
Gubernur Bali melalui sambutan yang dibacakan Dewa Made Indra menekankan lima aspek penting dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, yakni konsistensi regulasi, penguatan kelembagaan, perubahan perilaku masyarakat, kolaborasi multipihak, serta penguatan sistem dari hulu hingga hilir.
Melalui Dialog Kenegaraan tersebut, pengelolaan sampah diharapkan tidak berhenti pada persoalan pengangkutan dan pembuangan. Perubahan perilaku dari rumah tangga, penguatan peran desa dan desa adat, hingga kolaborasi pemerintah dan pelaku usaha menjadi bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.
Dengan demikian, persoalan sampah tidak hanya menjadi urusan pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat Bali. (LA-IN)
