Medan, Laksara.id – Suara burung dari sebuah rumah di Kota Medan mengantarkan petugas pada temuan 101 ekor burung dilindungi. Kini, Kementerian Kehutanan tengah menelusuri asal satwa tersebut, tujuan peredarannya, hingga kemungkinan keterkaitannya dengan perkara perdagangan satwa yang sebelumnya telah diproses hukum.
Sebanyak 101 burung ditemukan di sebuah rumah di Jalan Kawat, Gang Hasanah, Lingkungan IX Nomor 31 AA, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara.
Temuan itu bermula dari laporan masyarakat pada Minggu (13/9/2026) yang mencurigai banyaknya suara burung dari rumah tersebut. Informasi kemudian ditindaklanjuti Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera melalui Seksi I Medan dengan pemantauan dan pendalaman.
Sehari kemudian, Senin (14/9/2026), tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Korwas PPNS Polda Sumatera Utara dan didampingi kepala lingkungan setempat melakukan penindakan.
Di gudang lantai dua rumah tersebut, petugas menemukan 101 ekor burung yang ditempatkan dalam sejumlah kandang. Pemilik rumah berinisial AS tidak berada di lokasi ketika penindakan dilakukan.
Dari jumlah tersebut, burung yang ditemukan terdiri atas 37 ekor Cica Daun Sayap Biru Sumatera (Chloropsis moluccensis), 42 ekor Cica Daun Kecil (Chloropsis cyanopogon), dan 22 ekor Cica Daun Sumatera (Chloropsis venusta).
Sebanyak 11 ekor ditemukan dalam kondisi mati. Sementara burung yang masih hidup kemudian mendapat penanganan untuk proses penyelamatan dan pelepasliaran.
Yang membuat temuan ini turut menjadi perhatian adalah hubungan keluarga pemilik rumah dengan perkara perdagangan satwa yang sebelumnya ditangani Gakkum Kehutanan. AS diketahui merupakan paman dari MF, terpidana perkara perdagangan satwa dilindungi yang diproses pada Januari 2026.
Penyidik kini mendalami apakah terdapat keterkaitan antara temuan 101 burung tersebut dengan perkara MF, termasuk hubungan bisnis antara AS dan MF serta kemungkinan keterlibatan keduanya dalam aktivitas peredaran satwa dilindungi.
MF sebelumnya diproses hukum setelah Gakkum Kehutanan mengungkap perdagangan tujuh ekor burung dilindungi di Kabupaten Deli Serdang pada Januari 2026. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 434/Pid.Sus-LH/2026/PN Lbp tanggal 2 Juni 2026, MF dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut dan memperdagangkan satwa.
MF kemudian dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar. Namun, keterkaitan perkara tersebut dengan temuan 101 burung di Medan masih dalam tahap penyidikan.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan penyidikan tidak berhenti pada temuan satwa di lokasi. Penyidik akan menelusuri asal burung, tujuan peredaran, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya rantai perdagangan yang lebih luas.
“Informasi masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan perkara ini,” ujar Hari.
Menurutnya, fakta mengenai hubungan keluarga antara AS dan MF serta dugaan hubungan bisnis keduanya juga menjadi bagian yang sedang didalami penyidik. Setiap fakta dan alat bukti akan ditelusuri untuk mengungkap kemungkinan rantai peredaran satwa dilindungi secara utuh.
Terhadap dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta ketentuan terkait lainnya.
Setelah mendapatkan penanganan, burung-burung yang dinyatakan dapat dikembalikan ke alam kemudian dilepasliarkan pada Kamis (17/9/2026). Pelepasliaran dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara, Korwas PPNS Polda Sumatera Utara, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di kawasan Taman Wisata Alam Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan perlindungan satwa liar tidak hanya berkaitan dengan kelestarian ekosistem, tetapi juga dengan kekayaan alam dan budaya yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
Kementerian Kehutanan menyatakan akan terus memperkuat pencegahan, penyelamatan, serta penegakan hukum terhadap pemanfaatan satwa dilindungi tanpa hak. (LA-IN)
