Denpasar, Laksara.id – Di tengah derasnya investasi dan perkembangan pariwisata, Gubernur Bali Wayan Koster mengingatkan agar pembangunan tidak mengorbankan lahan pertanian. Menurutnya, menjaga sawah bukan hanya soal mempertahankan tanah, tetapi juga memastikan keberlanjutan pangan dan kehidupan masyarakat Bali di masa mendatang.
Hal tersebut disampaikan Koster saat menjadi *keynote speaker* dalam seminar bertajuk “Sinergi Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris dan PPAT untuk Memberikan Perlindungan terhadap Tanah Pertanian Bali di Tengah Arus Investasi serta Menjaga Pembangunan Bali Berkelanjutan” di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar Timur, Minggu (20/9/2026).
Koster mengatakan Bali merupakan pulau dengan wilayah relatif kecil, sekitar 5.590 kilometer persegi, namun menghadapi tekanan pembangunan yang semakin besar. Kondisi tersebut semakin terasa seiring tingginya aktivitas pariwisata dan investasi.
Pada 2025, Bali menerima sekitar 7,05 juta wisatawan mancanegara dan 9,3 juta wisatawan domestik. Total kunjungan mencapai sekitar 16,3 juta orang. Koster menyebut sektor pariwisata Bali juga memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
Di sisi lain, sejumlah indikator makro ekonomi Bali pada 2025 menunjukkan peningkatan. Pertumbuhan ekonomi mencapai 5,82 persen, PDRB per kapita Rp72,66 juta, tingkat kemiskinan 3,42 persen, Tingkat Pengangguran Terbuka 1,45 persen, serta IPM 79,37.
Namun, pertumbuhan tersebut menurut Koster perlu diikuti dengan perhatian terhadap persoalan ketimpangan pembangunan dan tekanan terhadap sumber daya lahan.
Tanah Petani Dihadapkan pada Tawaran Besar
Salah satu persoalan yang disoroti adalah tekanan ekonomi yang dihadapi keluarga petani ketika berhadapan dengan tawaran investasi.
Koster menggambarkan, ketika seorang investor menawarkan harga tanah yang nilainya setara dengan hasil panen selama 10 hingga 20 tahun, menjual lahan bisa menjadi pilihan yang sangat manusiawi bagi keluarga petani.
Karena itu, menurutnya, perlindungan lahan tidak cukup hanya dengan melarang alih fungsi. Petani juga harus mendapatkan insentif dan dukungan yang membuat mempertahankan lahan pertanian tetap menjadi pilihan ekonomi yang layak.
Jika persoalan tersebut tidak ditata, cita-cita mewujudkan kedaulatan pangan Bali akan menghadapi tantangan serius.
“Jangan karena uang kita mengorbankan Bali,” tegas Koster.
Ia menilai pembangunan Bali tidak boleh hanya melihat keuntungan ekonomi dalam jangka pendek. Kepentingan generasi mendatang juga harus menjadi pertimbangan dalam menentukan arah pembangunan.
### Bukan Hanya Lahan, Petaninya Juga Harus Diselamatkan
Persoalan pertanian Bali tidak berhenti pada keberadaan lahan. Koster juga menyoroti regenerasi petani yang semakin menjadi tantangan.
Tenaga kerja di sektor pertanian Bali saat ini didominasi masyarakat berusia di atas 50 tahun. Sementara itu, minat generasi muda untuk bekerja di sektor pertanian semakin terbatas.
Kondisi tersebut membuat perlindungan lahan harus berjalan bersamaan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan dan keberlanjutan profesi petani. Sebab, lahan yang berhasil dipertahankan hari ini tetap berisiko tidak tergarap di masa depan apabila tidak ada generasi penerus.
### Bali Perkuat Aturan Perlindungan Lahan
Koster menyampaikan Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara *Nominee*.
Regulasi tersebut menjadi salah satu instrumen untuk menjaga lahan produktif Bali dari tekanan alih fungsi sekaligus mencegah praktik kepemilikan secara *nominee*.
Koster juga meminta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengambil peran dalam menjaga kepentingan tersebut. Menurutnya, Notaris dan PPAT tidak semata-mata berperan dalam mengesahkan transaksi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mencegah praktik *nominee* yang dapat melibatkan berbagai bentuk akta dan perjanjian pertanahan.
### Pembangunan Bali Harus Tetap Berpijak pada Alam
Koster menegaskan arah pembangunan Bali berlandaskan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yakni menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya demi kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia secara niskala-sakala.
Visi tersebut dijabarkan dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 yang ditetapkan melalui Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023.
Prinsip tersebut juga berkaitan dengan Sad Kerthi, meliputi Jana Kerthi, Jagat Kerthi, Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, dan Wana Kerthi.
Dalam penerapannya, pembangunan diarahkan untuk memperkuat tradisi dan kearifan lokal, melindungi ekosistem serta kawasan gunung, menjaga sumber air dan laut, mengelola iklim, mengendalikan alih fungsi lahan, mengembangkan pertanian organik, hingga mewujudkan kedaulatan pangan.
Koster menekankan, pembangunan Bali membutuhkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian alam, keberlanjutan pertanian, dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam seminar tersebut turut hadir Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN Joko Subagya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Eko Priyan, Ketua Pengwil Bali Ikatan Notaris Indonesia I Wayan Muntra, serta anggota Ikatan Notaris Indonesia se-Bali. (LA-IN)
