Sabtu, September 5, 2026
BerandaDenpasarKomisi II DPR RI Soroti Pengelolaan Aset Daerah Bali, Koster Ungkap Lahan...

Komisi II DPR RI Soroti Pengelolaan Aset Daerah Bali, Koster Ungkap Lahan 3.101 Hektare

Denpasar, LAKSARA.ID – Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) terkait pengawasan permasalahan aset Pemerintah Daerah/Barang Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Bali. Kegiatan berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (2/9/2026) siang.

Ketua Tim Kunker Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran aktual mengenai pengelolaan aset daerah di Bali sekaligus memastikan kekayaan daerah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, aset daerah tidak hanya berkaitan dengan angka dalam laporan, tetapi merupakan kekayaan publik yang harus dijaga dan mampu memberikan nilai tambah. Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya melalui pencatatan, tetapi juga perlu memastikan keberadaan fisik, status hukum, penguasaan, sertifikasi hingga pemanfaatannya.

“Kami ingin memperoleh gambaran aktual pada semester pertama tahun 2026 mengenai jumlah dan nilai BMD, status sertifikasi aset, aset yang bermasalah atau dikuasai pihak lain, aset yang belum dimanfaatkan, maupun aset yang telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga,” ujar Agun.

Ia menegaskan tidak boleh ada aset daerah yang menganggur tanpa pemanfaatan. Menurutnya, aset dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga sepanjang memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.

Selain BMD, Komisi II DPR RI juga menyoroti pengelolaan kekayaan daerah yang telah disalurkan melalui penyertaan modal kepada BUMD. Pengelolaan BUMD dinilai tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan, tetapi juga harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.

Komisi II ingin mendapatkan pembaruan mengenai kondisi BUMD Provinsi Bali, termasuk hasil penyertaan modal, produktivitas aset, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta langkah penanganan terhadap BUMD yang belum sehat.

Agun juga menekankan pentingnya peran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali dalam pengamanan aset. Sertifikasi, kata dia, tidak boleh berhenti pada aspek administrasi, tetapi harus menjadi instrumen untuk melindungi aset pemerintah dari sengketa, penguasaan pihak lain maupun tumpang tindih hak.

Ia menegaskan, Komisi II DPR RI tidak datang untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan kekayaan daerah terlindungi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Kami berharap kunjungan ini dapat menghasilkan hasil yang konkret, disertai komitmen penyelesaian yang terukur dan memiliki batas waktu yang jelas,” katanya.

Koster Ungkap Aset Tanah Pemprov Bali Capai 3.101 Hektare

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan kondisi aset tanah yang dimiliki Pemerintah Provinsi Bali. Saat ini, Pemprov Bali tercatat memiliki 5.436 bidang tanah dengan luas keseluruhan mencapai 3.101,309 hektare.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.919 bidang telah bersertifikat, sedangkan 517 bidang lainnya belum bersertifikat.

Koster mengatakan mulai 2026 pihaknya merancang inventarisasi Barang Milik Daerah yang mencakup gedung dan bangunan serta peralatan dan mesin, termasuk alat angkutan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mewujudkan data BMD yang akurat, mutakhir, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut nantinya menjadi dasar pengamanan aset daerah, penyusunan laporan keuangan serta pengambilan kebijakan dalam pengelolaan BMD.

Dalam pemanfaatan aset, Pemprov Bali akan menggunakan pola sewa dan kerja sama pemanfaatan. Penilaian atau appraisal juga dilakukan untuk mendapatkan nilai pemanfaatan terbaik sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah.

“Kami telah menerapkan proses penilaian terhadap tarif sewa maupun kerja sama pemanfaatan aset dengan bantuan Tim Penilai Pemerintah dari Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara maupun KJPP, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal,” jelas Koster.

Salah satu aset strategis yang disampaikan Koster berada di kawasan Nusa Dua dengan luas sekitar 39,89 hektare. Sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur Bali, lahan tersebut dikerjasamakan dengan nilai sekitar Rp7 miliar per tahun.

Setelah dilakukan pembaruan kerja sama, nilai pemanfaatan lahan tersebut kini meningkat menjadi sekitar Rp57 miliar per tahun.

BUMD Bali Didorong Beri Kontribusi Lebih Besar

Koster juga memaparkan sejumlah BUMD dan perusahaan patungan yang dimiliki Pemerintah Provinsi Bali, di antaranya Perumda Kerta Bali Saguna, PT Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali), PT Jamkrida Bali Mandara, Perusahaan Patungan RS Puri Raharja, Perusahaan Patungan PT Askrida, PT Jasamarga Bali Tol, Perumda Kerthi Bali Santhi, serta Perseroda Pusat Kebudayaan Bali.

Dari sejumlah badan usaha tersebut, BPD Bali disebut menjadi salah satu penyumbang pendapatan terbesar bagi daerah.

Sementara itu, Perumda Kerthi Bali Santhi diarahkan untuk mengelola sektor pariwisata melalui sistem satu pintu dengan melibatkan berbagai pihak, khususnya agen perjalanan. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan Provinsi Bali.

Adapun Perseroda Pusat Kebudayaan Bali diarahkan untuk bergerak dalam pengelolaan kawasan seni, budaya, pariwisata dan ekonomi kreatif.

Koster mengatakan Bali membutuhkan wahana atau fasilitas yang memadai untuk menjadi tempat pertunjukan seni dan budaya Bali bertaraf internasional. Pengelolaan aset dan potensi daerah tersebut diakuinya masih perlu terus dimaksimalkan.

“Memang belum maksimal, tetapi sudah berjalan dengan cukup baik,” ujarnya.

Komisi II Minta Aset Pariwisata Dukung Pelestarian Budaya

Dalam kesimpulannya, Ketua Tim Kunker Komisi II DPR RI meminta agar tata kelola aset daerah dapat memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat.

Komisi II juga mendesak agar pengelolaan aset yang memberikan kontribusi dari sektor pariwisata dapat diarahkan untuk mendukung pelestarian budaya.

Terkait pengelolaan aset tanah yang masih menghadapi persoalan sengketa atau perselisihan, Komisi II berharap penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mediasi antara masyarakat yang bersengketa dengan difasilitasi pemerintah daerah.

Komisi II juga mendorong BPN untuk terus meningkatkan kinerja dalam proses sertifikasi dan pengamanan aset daerah. Sementara BPK dan BPKP diharapkan tidak hanya menyampaikan laporan temuan, tetapi turut berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam penyelesaian persoalan aset.

Dalam aspek kebijakan, Komisi II menilai pengembangan dan pelaksanaan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta dana transfer ke daerah perlu mendapat perhatian serius dari Kementerian Dalam Negeri.

Kunjungan kerja tersebut kemudian ditutup dengan penyerahan cenderamata berupa kain tenun Endek Bali oleh Gubernur Koster kepada Ketua Tim Kunker Komisi II DPR RI dan anggota.

Kegiatan turut dihadiri Sekda Provinsi Bali, Bupati Buleleng, Bupati Jembrana, Wakil Bupati Karangasem, Wakil Bupati Tabanan, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali, instansi vertikal serta undangan lainnya. (LA-IN)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments