Denpasar, Laksara.id – Polemik pembangunan Lift Kaca raksasa di tebing ikonik Kelingking, Nusa Penida, akhirnya mencapai titik akhir. Setelah DPRD Bali menemukan rangkaian pelanggaran berat dan mengeluarkan rekomendasi resmi, Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Klungkung Made Satria menegaskan langkah paling tegas: seluruh kegiatan dihentikan dan bangunan setinggi 180 meter tersebut wajib dibongkar.
Keputusan itu disampaikan dalam konferensi pers di Jayasabha, Denpasar, Minggu (23/11), yang juga dihadiri sejumlah pejabat terkait. Gubernur Koster menyebut keputusan pembongkaran diambil setelah mempertimbangkan aspek hukum, keselamatan, kelestarian lingkungan, hingga masa depan pariwisata Bali.
Salah satu pelanggaran utama ditemukan pada tata ruang laut. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir serta Keputusan Gubernur Bali Nomor 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida, pondasi beton (bore pile) proyek tersebut berdiri di zona perikanan berkelanjutan—subzona perikanan tradisional. Pada zona ini, pembangunan sarana wisata termasuk lift secara tegas dilarang, sehingga sanksi administratif berupa pembongkaran menjadi konsekuensi yang tidak bisa dihindari.
Selain itu, proyek Lift Kaca juga dinilai bertentangan dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Keberadaan bangunan dinilai mengubah keorisinilan DTW Kelingking dan berpotensi menimbulkan implikasi pidana.
Dalam rekomendasi resminya, DPRD Bali mengusulkan empat langkah utama: menghentikan seluruh kegiatan pembangunan, menutup dan membongkar konstruksi yang telah terbangun, menetapkan bahwa seluruh biaya pembongkaran menjadi tanggung jawab PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, serta memberi kewenangan kepada Pemkab Klungkung dan Pemprov Bali untuk mengambil alih pembongkaran bila pengembang tidak melaksanakannya dalam batas waktu yang ditentukan.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Gubernur Bali dan Bupati Klungkung menetapkan tiga kewajiban bagi pengembang: menghentikan seluruh kegiatan pembangunan, melakukan pembongkaran mandiri maksimal enam bulan, serta memulihkan fungsi ruang paling lambat tiga bulan setelah pembongkaran selesai. Bila pengembang mengabaikan ketentuan itu, pemerintah daerah akan melaksanakan pembongkaran sesuai regulasi.
Gubernur Koster menegaskan, langkah tegas tersebut menjadi penanda bahwa investasi di Bali harus berjalan sesuai aturan, menghormati budaya, serta menjaga kelestarian alam. Pemerintah, kata dia, terbuka bagi investasi yang legal, beretika, dan berkelanjutan, namun tidak memberi ruang bagi pembangunan yang mengabaikan norma lokal.
“Bali memerlukan investor yang bukan hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memiliki komitmen menjaga keberlangsungan alam, manusia, dan kebudayaan sebagai warisan untuk generasi mendatang,” ujar Gubernur Koster. (LA-IN)
