Denpasar, Laksara.id – Tagih janji dewan, ribuan massa dari anasir Forum Driver Pariwisata Bali geruduk gedung DPRD Bali. Kali ini membawa massa lebih banyak dan sempat adu urat dengan dewan, Selasa (25/2/2025). Koordinator Aksi Forum Driver Pariwisata Bali, I Made Darmayasa mengatakan, kedatangan mereka meminta janji eksekutif dan legislatif berkaitan penertiban driver dengan kendaraan nopol non-DK di Bali. Terlebih, Gubernur Bali Wayan Koster sudah dilantik. Mereka merasa tidak ada progres dari kedua lembaga tersebut.
”Sampai sekarang kami belum dapat jawaban tentang pansus apa pun karena waktu kemarin mereka janji akan membuatkan satgas,” jelasnya. Hingga saat ini tidak ada informasi dan komunikasi, maka mereka kembali turun dengan 5 ribu personel. Massa ini terdiri dari semua paguyuban dan taxi online. Bagi mereka, sopir online lebih merugikan, terdapat pemotongan biaya dari vendor, tarif terlalu murah, hingga dikejar target.
”Ketua DPRD Bali sepakat mendukung dan memberikan tanda tangan terkait kedudukan dan akan membentuk pansus, selanjutnya juga kami akan diundang ke Gubernur Bali,” bebernya. Plat non DK merupakan salah satu penyuplai kemacetan di Bali. Merujuk Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 mengatur wilayah operasi kendaraan. Kendaraan wajib menggunakan plat sesuai dengan wilayah. Menariknya, diskusi mulai memanas saat, Wakil Ketua 1 DPRD Provinsi Bali, I Wayan Disel Astawa. Disel justru meminta kajian dari masing-masing paguyuban tolong dibuatkan draft berapa tarif perkilometer, lalu dibawa ke DPRD sehingga nanti mereka akan bahas.
“Jadi rumuskan bersama teman-teman berikan saya Komitmen ini akan kami laksanakan saya tidak ingin kalian semua tidak dapat makan dalam konteks transportasi kita era digitalisasi. Kita harus bersabar. Makanya baang (kasih) masukan aji kude (lagi berapa) (nada tinggi),” tegas Disel di hadapan massa aksi. Dijelaskan tarif ditentukan oleh Dishub dan perusahaan online. Sehingga adanya kesenjangan antara taxi dan ojek online. Agar tidak terjadi kesalahan saat memutuskan tarif, “Sehingga biar tidak salah memutuskan tarif sepihak dia tidak terima jadi harus mendapatkan masukan masing-masing paguyuban karena ada online dan konvensional jadi masing-masing harus memberikan masukan untuk ditetapkan di Perda,” jelasnya. (LA-IN)