Gianyar, Laksara.id – Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Sekda Gianyar, Dewa Gede Alit Mudiarta, mengeluarkan Surat Edaran Sekda Gianyar tertanggal 6 Februari 2025.
Hal tersebut juga berdasarkan imbauan Bupati Gianyar Nomor 060/4200/ORG Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik di Kabupaten Gianyar.
Edaran Sekda Gianyar tersebut menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Gianyar, dan satuan pendidikan formal maupun nonformal yang diselenggarakan oleh pemerintah, serta kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar, untuk tidak menyediakan air minum dalam kemasan plastik.
Baik dalam bentuk gelas maupun botol, serta tidak diperkenankan menyediakan makanan, kue, jajanan, dalam kemasan plastik di ruang kerja, rapat, pertemuan, maupun acara seremonial lainnya.
“Untuk memenuhi kebutuhan minum saat melaksanakan tugas maupun pada kegiatan rapat, pertemuan, atau acara seremonial lainnya, seluruh pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar dan BUMD Kabupaten Gianyar agar membawa botol minuman atau tumbler,” ujar Sekda Gianyar, Dewa Alit Mudiarta, Senin, 17 Februari 2025.
Dewa Alit menambahkan, sangat dianjurkan untuk menggunakan tumbler berbahan stainless. Jika menggunakan tumbler berbahan plastik, pastikan tumbler tersebut bersifat BPA-free (bebas dari Bisphenol A, senyawa kimia sintetis yang sangat berbahaya bagi kesehatan).
Edaran tersebut juga mengamanatkan agar para kepala satuan pendidikan dan guru-guru menjadi teladan serta memberikan edukasi kepada peserta didik dalam menggunakan tumbler untuk mengurangi atau meniadakan sampah plastik yang bersumber dari kemasan makanan atau minuman.
Bagi perangkat daerah yang membawahi Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD), agar menuliskan surat edaran kepada seluruh UPTD di lingkungannya. Dinas Pendidikan agar menuliskan surat edaran ini kepada seluruh satuan pendidikan formal maupun nonformal yang diselenggarakan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat. Para camat agar menuliskan surat edaran ini kepada seluruh perbekel atau lurah di wilayahnya masing-masing.
“Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik, kami juga meminta agar perangkat daerah, direktur BUMD, dan kepala satuan pendidikan melakukan pengawasan dan penertiban untuk memastikan efektivitas pelaksanaan imbauan ini di instansi atau lembaga masing-masing,” ujarnya.
Imbauan tersebut mulai efektif dilaksanakan pada 3 Maret 2025, namun agar pelaksanaannya dapat berjalan baik serta memberikan dampak positif dari adanya peraturan tersebut, Sekda Gianyar meminta kepala perangkat daerah, direktur BUMD, dan kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan sosialisasi dan persiapan sebagaimana mestinya.
Ketua Yayasan Bumi Kita, I Wayan Aksara, yang bergerak dalam aktivitas kebersihan lingkungan, mengapresiasi SK wajib tumbler berbahan stainless tersebut. Ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah, baik Pemprov Bali maupun kabupaten/kota, dalam memerangi masalah plastik. “Setelah adanya aturan larangan penggunaan plastik dalam acara rapat, kini ada turunan SK wajib menggunakan tumbler. Tentu kami sangat apresiasi dan mendukung,” ujarnya.
Aksara berharap agar selain mengeluarkan SK, pemerintah juga wajib melakukan monitoring secara berkelanjutan agar hal ini bisa mendarah daging. “Kami harap SK ini bisa diterapkan secara berkelanjutan, dan bisa mendarah daging, agar Bali bisa menjadi daerah percontohan di Indonesia sebagai daerah yang serius memerangi masalah sampah plastik,” tandasnya. (LA-IN)