Selasa, Februari 11, 2025
BerandaJakartaOJK Luncurkan Kebijakan Baru untuk Penguatan Sektor PPDP dan Dukung Peningkatan Ekonomi...

OJK Luncurkan Kebijakan Baru untuk Penguatan Sektor PPDP dan Dukung Peningkatan Ekonomi Nasional

Jakarta, Laksara.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengakselerasi transformasi sektor Perasuransian, Dana Pensiun, dan Penjaminan (PPDP) dengan tujuan memperkuat dan mengembangkan regulasi yang mendukung industri yang sehat, kuat, serta melindungi konsumen.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif OJK Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 yang digelar di Jakarta pada Senin, 3 Februari 2025.

Ogi menjelaskan bahwa pada 2025, OJK akan fokus pada dua kebijakan utama dalam sektor PPDP, yakni penyelesaian masalah secara objektif dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, serta penguatan sektor PPDP melalui tiga tingkatan: industri, asosiasi/profesi, dan regulator.

“Dalam program legislasi OJK, kami akan menyusun tujuh POJK dan sembilan SEOJK di bidang PPDP, termasuk POJK mengenai Kesehatan Keuangan Asuransi dan SEOJK mengenai Asuransi Kesehatan,” ujar Ogi. Dia juga mengharapkan peran serta aktif dari seluruh industri dalam proses penyusunan regulasi ini untuk mendukung pertumbuhan berkelanjutan sektor PPDP.

Selain pemaparan kebijakan, acara ini juga diisi dengan diseminasi mengenai tiga Peraturan OJK terbaru yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mencakup POJK mengenai kualitas SDM, perizinan dana pensiun, dan penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi. (LA-IN)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments