Jakarta, Laksara.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai bagian dari upaya untuk mempercepat transformasi pada sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), Jumat, 31 Januari 2025.
POJK-POJK ini bertujuan untuk menciptakan industri PPDP yang lebih sehat, kuat, dan berkelanjutan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif.
Kelima POJK yang diterbitkan pada akhir 2024 meliputi:
- POJK Nomor 34/2024 mengenai Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi perusahaan asuransi, lembaga penjamin, dana pensiun, serta lembaga khusus bidang PPDP.
- POJK Nomor 35/2024 mengenai perizinan dan kelembagaan dana pensiun.
- POJK Nomor 36/2024 mengenai perubahan pada POJK Nomor 69/POJK.05/2016 terkait penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi dan reasuransi.
- POJK Nomor 37/2024 tentang perubahan POJK Nomor 17/POJK.05/2017 yang mengatur prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang perasuransian.
- POJK Nomor 38/2024 yang mengatur perubahan atas POJK Nomor 28/POJK.05/2015 mengenai pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi dan reasuransi.
Menurut OJK, penerbitan lima POJK ini tidak hanya sebagai pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), tetapi juga untuk mempercepat transformasi sektor PPDP.
Pengembangan kualitas SDM yang kompeten di sektor ini sangat penting untuk mendukung keberlanjutan bisnis dan daya saing di tengah persaingan sektor jasa keuangan yang semakin pesat, terutama dengan kemajuan teknologi digital.
Dalam sektor perasuransian, OJK berharap regulasi baru ini dapat memperkuat ekosistem bisnis yang sehat dan mendukung keberlanjutan industri. Salah satu poin penting adalah pengaturan layanan asuransi digital dan penguatan penegakan hukum, termasuk penyesuaian ketentuan sanksi administratif dan pengawasan berbasis risiko.
Untuk sektor dana pensiun, POJK 35/2024 menekankan pentingnya pengaturan tata kelola yang baik dan komprehensif dalam proses pendirian, perubahan, dan likuidasi dana pensiun. POJK ini juga mendorong penyelenggaraan program pensiun berbasis prinsip syariah.
“Dengan adanya lima POJK ini, OJK bertujuan untuk menciptakan industri PPDP yang lebih transparan, stabil, dan dapat memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen, serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujar Ketua OJK.
Pemberlakuan kelima POJK ini juga diharapkan dapat berjalan efektif, dengan masa peralihan yang cukup untuk pelaku industri mempersiapkan diri dalam implementasinya. OJK berharap bahwa kebijakan ini dapat menjadikan industri PPDP lebih siap dalam menghadapi tantangan ke depan dan tumbuh secara sehat serta inklusif. (LA-IN)