Badung, Laksara.id – Wakil Bupati (Wabup) Badung, Ketut Suiasa, melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Ketua PHDI Kabupaten Badung, Gede Rudia Adiputra, terkait regulasi perkawinan agama. Kegiatan ini berlangsung di ruang tamu Wakil Bupati, Puspem Badung, Jumat (24/1). Turut hadir Kadis Kebudayaan I Gede Sudarwitha, Kadis Dukcapil AA Ngurah Arimbawa, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Badung IB Oka Yusaka, dan Ketua MDA Badung Komang Sujapa.
Wabup Ketut Suiasa menyampaikan pentingnya menyatukan persepsi terkait tata cara pelaksanaan perkawinan yang mengharmonisasi aturan positif dengan adat dan agama. Hal ini bertujuan agar perkawinan Hindu, khususnya di Badung, berjalan harmonis dan sinkron dari tahap awal hingga akhir tanpa mengurangi prinsip-prinsip adat maupun agama.
“Dalam pelaksanaan sahnya suatu perkawinan, perlu ada pola. Pola ini tidak bertujuan untuk menyeragamkan, tetapi mengharmonisasi perkawinan Hindu, khususnya di Badung, tanpa menghilangkan dresta,” ujarnya.
Suiasa menekankan pentingnya formulasi pedoman bersama yang dibahas dengan elemen masyarakat. Pedoman ini diharapkan memberikan kejelasan terkait prosedur perkawinan hingga perceraian secara agama. “Misalnya, ketika terjadi perceraian, harus ada ketegasan siapa yang berwenang melaksanakan proses perceraian secara agama. Saat ini, prajuru desa adat dan PHDI belum memiliki tata cara formal perceraian agama Hindu,” jelasnya.
Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Badung, Gede Rudia Adiputra, menyoroti perlunya harmonisasi regulasi yang beragam di desa adat terkait dokumen perkawinan. Ia juga menyoroti pentingnya pembinaan bagi calon pengantin guna menghindari terjadinya kehamilan sebelum pernikahan.
“Melalui persamaan persepsi yang dituangkan dalam regulasi, diharapkan para yowana (pemuda) memiliki pedoman sebelum melaksanakan pernikahan untuk mewujudkan keluarga bahagia dan sejahtera,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa calon pengantin wajib melengkapi dokumen seperti surat keterangan sehat dan sertifikat pelatihan calon pengantin sebelum melanjutkan proses administrasi pernikahan. Hal ini dilakukan melalui kolaborasi PHDI, MDA, Dukcapil, Kementerian Agama, dan Dinas Kebudayaan.
Ke depan, instansi terkait akan mengadakan pembinaan dokumen, kesehatan, dan pembangunan keluarga bagi remaja di Badung. Selain itu, Focus Group Discussion (FGD) akan dilaksanakan pada Februari 2025 untuk merumuskan keputusan bersama yang nantinya dituangkan dalam peraturan daerah.
“Dari FGD ini, kami berharap lahir kesepakatan yang menjadi landasan regulasi untuk mendukung pelaksanaan perkawinan Hindu yang lebih tertata dan harmonis,” tutupnya. (LA-IN)