Minggu, Januari 19, 2025
BerandaDenpasarPolda Bali Tanggapi Berita Ditsiber Tolak Laporan WNA Turki

Polda Bali Tanggapi Berita Ditsiber Tolak Laporan WNA Turki

Denpasar, Laksara.id – Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, menyampaikan klarifikasi terkait penolakan laporan WNA Turki yang dianggap tidak benar, pada Rabu, 8 Januari 2025.

Dirsiber Polda Bali melalui Kabid Humas Polda Bali menjelaskan permasalahan tersebut, bahwa memang benar pada Senin, 6 Januari 2025, seorang WNA asal Turki tiba di piket Ditreskrimsiber, didampingi anggota Polsek Kuta, untuk melaporkan kejadian terkait penyewaan villa dan paket yoga di daerah Canggu. WNA Turki tersebut mengaku telah melakukan pelunasan saat masih di Turki.

Namun, dalam perjalanan ke Bali, yang bersangkutan sempat berkomunikasi melalui WhatsApp dengan admin villa tersebut, dan terjadi perselisihan yang mengakibatkan ia diblokir. Perselisihan tersebut terkait perubahan lokasi villa yang tidak sesuai dengan pesanan, sehingga ia meminta untuk direfund.

Setibanya di Bali, yang bersangkutan langsung menuju Polsek Kuta untuk melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya, Polsek Kuta mengarahkan untuk membuat laporan ke Ditreskrimsiber Polda Bali didampingi personel Polsek Kuta.

Sesampainya di piket Ditreskrimsiber, laporan diterima, namun bukti yang dibawa WNA Turki terkait pengakuan penipuan tersebut dinilai tidak cukup. Personel piket kemudian menjelaskan mengenai prosedur laporan, dan yang bersangkutan diminta untuk melengkapi bukti-bukti penipuan yang ingin dilaporkan. Setelah bukti lengkap, ia diharapkan kembali lagi ke piket Ditreskrimsiber untuk dibuatkan laporan.

Namun, hingga saat ini WNA Turki tersebut tidak kembali lagi ke piket Ditreskrimsiber Polda Bali.

Untuk diketahui, bahwa prosedur terkait laporan polisi harus berdasarkan bukti-bukti yang jelas. Polda Bali pasti melayani dan menerima laporan apapun terkait dugaan tindak pidana. Jika bukti yang diserahkan masih tidak cukup dan saat melapor tidak membawa bukti-bukti terkait dugaan peristiwa pidana, bagaimana laporan itu akan dituangkan dalam Laporan Polisi untuk dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang ada?

Jadi, kami tegaskan bahwa tidak ada penolakan terhadap laporan dari WNA asal Turki seperti yang viral di media sosial tersebut. Yang terjadi adalah, piket Ditreskrimsiber saat itu sudah menjelaskan prosedur laporan dan yang bersangkutan diminta untuk melengkapi bukti-bukti terkait dugaan penipuan yang dialaminya. Namun, sampai saat ini ia tidak datang untuk melaporkan terkait pengakuan penipuan yang dialaminya, ujar Kombes Pol Jansen. (LA-IN)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments