Kamis, September 24, 2026
BerandaDenpasarKuasa Hukum KC Pertanyakan Dasar Penyidikan Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak

Kuasa Hukum KC Pertanyakan Dasar Penyidikan Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak

Denpasar, LAKSARA.ID – Tim kuasa hukum Karina Chandra (KC) mempertanyakan dasar hukum penyidikan kasus dugaan penggelapan asal usul anak yang kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar.

Menurut advokat Siti Sapurah SH didampingi Horasman Diando Suradi SH, perkara tersebut belum memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 401 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pernyataan itu disampaikan Advokat Siti Sapurah SH yang akrab dipanggil Ipung, saat mendampingi kliennya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Polresta Denpasar, Selasa (21/7/2026).

Ipung menjelaskan, laporan polisi yang diajukan suami KC berinisial RSL telah meningkat dari tahap pengaduan masyarakat (Dumas) menjadi penyidikan. Namun, menurutnya, dasar hukum peningkatan status perkara tersebut patut dipertanyakan.

“Klien kami dilaporkan karena melahirkan lebih awal dari perkiraan dokter dan di rumah sakit yang berbeda dari keinginan suaminya. Menurut analisis hukum kami, perkara ini dipaksakan untuk memenuhi unsur Pasal 401 KUHP,” ujar Ipung.

Ia mengatakan, hingga saat ini bayi yang dilahirkan KC pada 14 Februari 2026 belum memiliki akta kelahiran. Karena itu, menurutnya, unsur dugaan penggelapan asal usul anak belum dapat diterapkan.

“Sepanjang pemahaman kami, Pasal 401 berkaitan dengan penyembunyian identitas atau asal usul seseorang yang tercantum dalam dokumen resmi. Faktanya, akta kelahiran anak belum diterbitkan,” katanya.

Ipung menambahkan, surat keterangan kelahiran yang diterbitkan rumah sakit juga telah mencantumkan identitas ibu biologis secara jelas. Selain itu, bayi tersebut sejak lahir tetap berada dalam pengasuhan ibunya dan tidak pernah dipindahtangankan kepada pihak lain.

“Di mana letak dugaan penyembunyian identitas atau asal usul anak jika identitas ibu biologis sudah tercantum dalam surat kelahiran dan anak tetap diasuh oleh ibu kandungnya,” ujarnya.

Persoalkan Akta Perkawinan

Selain substansi perkara, tim kuasa hukum juga menyoroti persoalan administrasi kependudukan yang dinilai menjadi akar permasalahan.

Menurut Ipung, hingga kini kliennya belum menerima akta perkawinan yang sebelumnya diurus oleh suaminya. Akibatnya, KC tidak dapat mengubah status kependudukan dari belum kawin menjadi kawin, sehingga mengalami kendala dalam mengurus akta kelahiran anak.

“Klien kami melahirkan menggunakan KTP berstatus belum kawin karena memang hanya itu identitas yang dimilikinya. Akta perkawinannya belum pernah diserahkan kepada klien kami,” jelasnya.

Pihaknya juga mengaku menemukan adanya surat dari pelapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar yang meminta pemblokiran permohonan penerbitan akta kelahiran anak.

Menurut Ipung, kondisi tersebut justru menghambat pemenuhan hak administrasi anak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Minta Penyidik Objektif

Siti Sapurah berharap penyidik menjalankan proses hukum secara profesional, objektif, dan berpedoman pada asas hukum pidana.

Ia mengingatkan bahwa KUHP menganut asas geen straf zonder schuld atau tiada pidana tanpa kesalahan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 KUHP. Selain itu, Pasal 1 KUHP juga melarang penggunaan analogi dalam menentukan adanya suatu tindak pidana.

“Kami berharap penyidik berhati-hati dalam menerapkan ketentuan pidana agar tidak terjadi kriminalisasi maupun penyalahgunaan kewenangan. Berdasarkan analisis hukum kami, perkara ini belum memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401 KUHP,” tegasnya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum berharap penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) apabila hasil penyidikan tidak menemukan terpenuhinya unsur pidana.

Selain itu, mereka juga meminta Kapolresta Denpasar membuka ruang audiensi dan menggelar perkara khusus untuk mengevaluasi penanganan perkara tersebut. Mereka juga meminta pengawasan dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Bali agar proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Polresta Denpasar sebelumnya menyatakan bahwa perkara dugaan penggelapan asal usul anak yang dilaporkan RSL masih berada pada tahap penyidikan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta akan meminta keterangan ahli pidana guna memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (LA-003)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments