Minggu, Januari 19, 2025
BerandaDenpasarRatusan sopir pariwisata Bali mendatangi kantor DPRD

Ratusan sopir pariwisata Bali mendatangi kantor DPRD

Denpasar, Laksara.id – Ratusan sopir pariwisata yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata (FPDP) Bali mendatangi Kantor DPRD Bali di kawasan Renon, Denpasar, pada Senin (6/1). Aksi damai tersebut bertujuan untuk menyampaikan enam poin tuntutan mereka.

Kedatangan para sopir itu diterima langsung oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, bersama wakilnya, beberapa anggota dewan, serta OPD terkait. Dalam tuntutannya, FPDP Bali meminta pemerintah untuk melakukan pembatasan kuota mobil taksi online di Bali.

Kedua, mereka meminta agar pemerintah menertibkan dan menata ulang keberadaan vendor-vendor angkutan sewa khusus di Bali, termasuk juga rental mobil dan motor.

Ketiga, membuat standarisasi tarif untuk angkutan sewa khusus. Keempat, melakukan pembatasan rekrutmen driver hanya untuk yang memiliki KTP Bali. Kelima, mewajibkan mobil pariwisata bernomor polisi Bali (plat DK), dan keenam, memasang identitas yang jelas di kendaraan serta standarisasi pada driver pariwisata yang berasal dari luar Bali.

Koordinator FPDP Bali, I Made Darmayasa, memaparkan bahwa keadaan pariwisata Bali dalam kondisi yang tidak baik. Pasalnya, masyarakat Bali terus berupaya untuk menjaga tradisi, budaya, dan taksu Pulau Bali yang menjadi daya tarik wisatawan, namun kaum kapitalis sibuk mengeruk keuntungan dari kunjungan wisatawan. “Kita orang Bali dituntut menjalankan kewajiban, tapi hak kita dirampok. Kita setiap hari menjalankan ritual-ritual keagamaan karena kepercayaan kita, tapi hak kita dirampok, diambil oleh kaum kapitalis, liberalis dengan bermodalkan uang yang sangat besar di Bali,” papar Darmayasa.

Disampaikan juga bahwa pihaknya sudah pernah bergerak sejak 2011, berlanjut pada 2017, dan 2019. Namun, karena ketidakkonsistenan dalam menjaga Bali, budaya dan pariwisata hancur, banyak mall dan hotel berdiri.

Dari enam poin tuntutan yang disampaikan FPDP Bali, Ketua DPRD Bali yang akrab disapa Dewa Jack menawarkan kesimpulan yang menjadi keputusan DPRD Bali, yakni memastikan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Bali berjalan sebagaimana mestinya. Di sisi penegakannya, hal tersebut terus ditingkatkan secara konsisten.

Begitu juga dengan Surat Edaran Gubernur Bali terkait Pengaturan dan Pelabelan Kreta Bali Smitha bagi sarana angkutan orang untuk keperluan pariwisata di Bali, yang bisa segera diterapkan, serta mendorong segera dilaksanakannya sertifikasi gratis. Ia juga mendorong agar Pergub Bali tentang layanan angkutan khusus berbasis aplikasi di Bali ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Kami tingkatkan menjadi peraturan daerah, sehingga memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dan lebih kuat. Serta ada sanksi apabila ada pelanggaran,” kata Dewa Jack.

Untuk itu, diharapkan FPDP Bali turut memberikan usulan dan berkontribusi dalam penyusunan Perda tersebut sehingga dapat mengayomi kepentingan masyarakat, khususnya para driver pariwisata Bali. Dewa Jack juga meminta Pemprov Bali untuk menyiapkan call center atau hotline terkait tata kelola angkutan pariwisata dan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi di Bali.

Dengan begitu, FPDP dapat langsung melaporkan apabila ada hal-hal yang tidak sesuai aturan atau pelanggaran dalam pelaksanaannya. Sehingga Pemprov Bali dapat menindaklanjutinya melalui Satpol PP maupun kepolisian. Namun, tidak dibenarkan dan tidak boleh ada tindak eksekusi langsung di lapangan. Ini untuk mencegah terjadinya aksi anarkis di jalan.

DPRD Bali akan mendorong dan memastikan pengemudi kendaraan angkutan sewa khusus dan angkutan pariwisata yang beroperasi di wilayah Bali adalah masyarakat yang memiliki KTP dan berdomisili di Bali.

Dalam proses terbentuknya Perda, FPDP Bali diminta untuk memberikan masukan pada panitia khusus (Pansus) yang akan dibentuk nantinya. Hal ini terkait dengan Perda yang ditawarkan, yang membutuhkan kajian karena ada aturan dan hukum yang lebih tinggi di atasnya. (LA-IN)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments