Kamis, Oktober 10, 2024
BerandaDenpasarTersangka Kasus Landak Jawa Tidak Ditahan, Begini Kronologi Kejadiannya

Tersangka Kasus Landak Jawa Tidak Ditahan, Begini Kronologi Kejadiannya

Denpasar, LAKSARA.ID – Kasus landak Jawa belakangan tengah trending di media, sehingga merembet berbagai respon dari netizen yang begitu bersimpati pada tersangka yang sebelumnya mengalami penahanan, terkait perbuatannya yang memelihara satwa dilindungi tersebut di rumahnya.

Namun berdasarkan update terbaru, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK H pada Jumat (13/9/2024) menerangkan selama proses penyidikan kasus landak Jawa Ditreskrimsus Polda Bali tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka atas nama I Nyoman Sukena.

Kabid Humas Polda Bali menjelaskan, adapun kronologis awal berdasarkan laporan masyarakat, sehingga pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 11.00 Wita, Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali melaksanakan pemeriksaan di sebuah rumah yang diduga menyimpan, memiliki dan memelihara satwa liar landak Jawa yang dilindungi. Pemilik rumah tersebut atas nama I Nyoman Sukena dengan TKP Banjar Karang Dalem Desa Bongkasa Pertiwi Abiansemal Badung dan berhasil menemukan barang bukti 4 ekor landak Jawa.

Pada hari selasa 5 Maret 2024 dilakukan gelar perkara dari proses penyelidikan ditingkatkan ke proses penyidikan. Dan penyitaan barang bukti dilengkapi dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/S-18/13/III/2024/DITKRIMSUS/POLDA BALI tanggal 5 Maret 2024 dengan Penetapan Pengadilan Nomor 355/Pen.Pid/2024/PN Dps tanggal 19 Maret 2024.

Pada hari Selasa 5 Maret 2024 langsung dibuatkan Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dengan tembusan pelapor dan terlapor.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 dilaksanakan proses gelar perkara terhadap terlapor ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dilengkapi dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S. Tap/S-4/18/III/2024/DITKRIMSUS/POLDA BALI tanggal 21 Maret 2024 dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Bali dengan tembusan pelapor dan tersangka, dan dikirimkan surat panggilan kepada tersangka INS dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan pada selasa tanggal 26 Maret 2024.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 dilaksanakan pengiriman Berkas Perkara (Tahap I) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan pada tanggal 27 Juni 2024 dikeluarkan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Bali, dan selama proses penyidikan Polda Bali tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan saat ini sedang berproses sidang di PN Denpasar untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Pasal yang disangkakan : Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE,” ujar KBP Jansen.

Terkait kasus ini Kepolisian sudah melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan sudah dikoordinasikan dengan JPU serta pihak terkait lainnya, karena tersangka atas nama I Nyoman Sukena terbukti memelihara hewan liar yang jelas-jelas sesuai UU dilindungi dan tidak memiliki izin.

Masyarakat yang dengan alasan etiket baik untuk memelihara kategori hewan dilindungi, harus sesuai prosedur dan wajib memiliki ijin dari instansi terkait yaitu BKSDA, tutup KBP Jansen. (LA-KS)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments