Kamis, Oktober 10, 2024
BerandaBulelengE-Banking Dibobol, Uang Desak Trisna Raib Rp 70 Juta

E-Banking Dibobol, Uang Desak Trisna Raib Rp 70 Juta

Buleleng, LAKSARA.ID – Pelaku kejahatan makin menunjukkan kenekatan dalam menjalankan aksinya, tanpa memikirkan perbuatannya itu merugikan dan meresahkan pihak lain yang menjadi korbannya.

Terbaru, aksi pelaku kejahatan berhasil diungkap Kapolsek Singaraja Kompol Made Agus Dwi Wirawan SH MH Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Singaraja berhasil mengungkap kasus pencurian uang melalui e-banking. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Made Anayasa bersama Panit 1 Reskrim Aiptu Ketut Mestrawan.

Kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WITA, di sebuah rumah kos di Jalan Srikandi, Gang Kepundung, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng. Di mana korban bernama Desak Made Trisna Erawati (43) yang berprofesi sebagai karyawan swasta, baru mengetahui uangnya hilang pada keesokan harinya, Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 pukul 07.30 WITA, di rumahnya di Jalan Ratulangi, Penarukan, Buleleng. Korban melaporkan kehilangan uang sebesar Rp 70.000.000 yang ditransfer tanpa sepengetahuannya ke rekening milik Ahmad Sunarto melalui m-banking.

Setelah menerima laporan korban pada 7 September 2024, unit Reskrim Polsek Singaraja segera melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu singkat, tim berhasil mengamankan pelaku bernama Gusti Komang Agus Hendra alias Gus Mang (29) yang beralamat di Banjar Dinas Dajan Margi, Desa Sari Mekar, Buleleng. Pelaku diduga mencuri uang dengan menggunakan handphone korban, Samsung Galaxy A23, yang diambil saat korban sedang berada di teras kamar kos. Pelaku kemudian mengakses aplikasi m-banking korban dan mentransfer uang ke rekening milik orang lain.

Dalam pengungkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, antara lain kartu ATM, pakaian, sepatu, sandal, kalung emas, dan uang tunai sebesar Rp 2.000.000.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 13 September 2024 pukul 10.00 WITA, oleh Kapolsek Singaraja yang didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika SH dan Kanit Reskrim Polsek Singaraja.

Kapolsek Singaraja menegaskan bahwa Polsek Singaraja akan terus berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan memberantas segala bentuk tindak kejahatan, termasuk kejahatan melalui teknologi. (LA-KS)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments