Klungkung, LAKSARA – Menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali menggelar pengawasan terhadap Barang Kebutuhan Pokok di sejumlah pasar baik pasar tradisional maupun modern di Kabupaten Klungkung pada Rabu (13/12/2023).
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Disperindag Provinsi Bali, Ibu Paramita Adnyana, SE mengatakan pengawasan yang dilaksanakan menjelang Nataru ini rutin dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dalam mengkonsumsi barang serta mengantisipasi peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku menjelang hari besar keagamaan.
Ditambahkannya, kegiatan ini juga sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap perlindungan konsumen sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, serta Permendag No 36 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan.
“Ini merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan setiap tahun menjelang Nataru untuk melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran. Sasaran pengawasan yang kami lakukan terutama pada label produk karena pada label tersebut memuat informasi semua produk seperti nama produk, nama dan alamat produsen, komposisi bahan, tempat dan tanggal produksi hingga masa kadaluarsa produk. Disamping itu kami juga melakukan pengawasan terkait kemasan dari produk tersebut supaya tidak ada yang cacat,” imbuhnya.
Paramita menambahkan dari hasil pengawasan di pasar, baik di pasar tradisional maupun modern, tidak ada ditemukan adanya pelanggaran peredaran produk dari masa kadaluarsa maupun dari kemasannya, terutama produk yang dikemas dalam bentuk parsel maupun di rak-rak pajangan toko.
“Demikian pula halnya di pasar tradisional, terkait dengan barang kebutuhan pokok menjelang Nataru tidak ditemukan adanya kendala dari segi distribusi maupun stok semuanya masih aman, lancar dan terkendali. Kita akan terus lakukan edukasi serta sosialisasi kepada para pelaku usaha agar setiap melakukan kegiatan perdagangan mengikuti peraturan yang berlaku,” tuturnya.
Pengawasan pasar di Kabupaten Klungkung menyasar Pasar Tradisional Galiran, Toko Modern Clandys, serta Toko Sembako “UD Varia”. Pada kesempatan kali ini, tim Disperindag Provinsi Bali yang bersinergi dengan Diskoperindag Kabupaten Klungkung turun langsung memeriksa produk-produk yang dipajang dan dikemas dalam bentuk parsel serta berdialog langsung dengan para pelaku usaha terkait distribusi serta ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokok. (LA-Yog)