Karangasem, LAKSARA.ID – Bupati Karangasem, I Gede Dana, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang tanggung jawab besar mereka dalam menjaga netralitas dan integritas selama Pemilihan Umum Tahun 2024. Bupati menekankan bahwa sebagai pilar pelayanan publik di tingkat daerah, ASN memiliki peran krusial dalam memastikan keadilan dan profesionalisme.
“Pemilihan Umum adalah momen krusial dalam kehidupan demokrasi kita. ASN harus memegang teguh prinsip netralitas, bukan hanya sebagai aturan formal, tetapi juga sebagai cerminan dari keadilan dan profesionalisme,” ujar Bupati I Gede Dana.
Dalam sambutannya, Bupati mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem untuk menjaga netralitas dengan sungguh-sungguh. Ia menekankan pentingnya untuk menghindari keterlibatan dalam kegiatan politik praktis, serta menunjukkan bahwa ASN adalah pelayan yang dapat dipercaya oleh semua lapisan masyarakat.
“Saya berharap ASN di Pemerintah Kabupaten Karangasem dapat menjaga suasana kondusif di lingkungan kerja. Netralitas kita adalah amanah yang harus dijaga untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah Kabupaten Karangasem,” lanjut Bupati.
Bupati juga menyampaikan bahwa ketidaknetralan ASN dapat berdampak negatif, termasuk diskriminasi layanan, kesenjangan dalam lingkup ASN, konflik kepentingan, dan penurunan profesionalisme. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang kuat dan penerapan sanksi sebagai kunci untuk memastikan netralitas ASN selama pemilu.
“Mengakhiri sambutan ini, saya berharap ASN dapat mengikuti acara sosialisasi hari ini dengan sungguh-sungguh dan tetap menjaga netralitas. Ini adalah bagian dari Core Value ASN BerAKHLAK yang siap membangun Karangasem Era Baru yang Pradnyan, Kertha, Santi, dan Nadi,” tutup Bupati I Gede Dana.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Karangasem, I Komang Agus Sukasena mengatakan, netralitas ASN tetap menjadi isu utama dalam setiap pelaksanaan pemilihan umum/pemilihan, dan untuk mencegah potensi pelanggaran, Bawaslu menggelar sosialisasi sebagai agenda wajib.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum. Sosialisasi bertujuan untuk memastikan netralitas ASN selama Pilkada 2024.
“Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, menghadirkan langsung para kepala perangkat daerah di lingkungan Kabupaten Karangasem, sementara seluruh ASN perangkat daerah lainnya mengikuti secara daring di tempat kerjanya masing-masing. Narasumber berasal dari Bawaslu Provinsi Bali, menjadikan kegiatan ini terintegrasi dengan rangkaian perayaan HUT KORPRI ke-52, ” kata Sukasena.
Dalam acara sosialisasi Netralitas ASN menjelang Pemilihan Umum Tahun 2024 ini juga diikuti oleh Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa, Bawaslu Provinsi Bali bidang Koordinator Devisi Hukum Dan Penyelesaian Sengketa, Gede Sutrawan bersama staf sekaligus sebagai Narasumber, di dampingi Staf Ahli, Asisten Bupati Kabupaten Karangasem, Kepala BKSDM Kab. Karangasem Direktur RSUD Kab. Karangasem Direktur RS Pratama Kab. Karangasem, serta Kepala OPD Pemkab. Karangasem dan Para Camat/yang mewakili, serta juga dapat di saksikan secara Meeting Zoom kepada anggota ASN yang lain.
Diakhir kegiatan, sebagai bukti Netralitas Anggota ASN dilakukan Penyerahan Fakta Integritas dari peserta ASN yang di serahkan perwakilan secara simbolis dari Anggota ASN yang mewakili Kepada Kepala Inspektorat Kab. Karangasem, Ida Bagus Putu Suastika, bertempat di Gedung Wantilan Sabha Prakerti Nadi Kamis, 23 Nopember Tahun 2024. (LA-Yog)