Sabtu, Maret 14, 2026
BerandaAdvertorialDPRD Karangasem Tanda Tangani MoU dengan Kejari untuk Cegah Pelanggaran Peraturan

DPRD Karangasem Tanda Tangani MoU dengan Kejari untuk Cegah Pelanggaran Peraturan

LAKSARA.ID – DPRD Kabupaten Karangasem melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem terkait pendampingan hukum untuk mencegah ada pelanggaran peraturan dan kebijakan lembaga yang berpotensi tuntutan/jeratan hukum, baik pidana dan perdata.

Penandatanganan MoU kerjasama antar lembaga dilaksanakan pada Rabu 21 Juni 2023. Ditandatangani Ketua DPRD Wayan Suastika didampingi Wakil Ketua I DPRD Karangasem I Nengah Sumardi dan Sekretaris DPRD Karangasem Nengah Mindra. Sedangkan dari Kejari yakni Endang Tirtana.

Wayan Suastika mengungkapkan, kerjasama DPRD dengan Kejari Kabupaten Karangasem terkait pendampingan hukum sangat penting. Mengingat DPRD memiliki fungsi penganggaran (budgeting). Oleh karena itu diperlukan pendampingan supaya bisa mengurangi potensi pelanggaran

“Penting bagi kami di lembaga dewan untuk mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Karangasem, sehingga apa yang kami laksanakan bersama eksekutif tidak menyimpang dari aturan yang ada,”tegas I Wayan Suastika.

Tentunya dalam perencanaan dan anggaran yang dilakukan oleh Banggar DPRD dan TAPD Pemkab Karangasem harus ada payung hukumnya.

Satu diantaranya Perda yang merupakan turunan dari aturan hukum di atasnya yakni Perda Provinsi, Permendagri maupun Peraturan Presiden.

Iklan untuk Anda: Warga Bali Yang Sakit Lutut dan Pinggul Wajib Membaca Ini!
Advertisement by
“Di lembaga DPRD banyak hal yang memerlukan pendampingan, terutama dalam penyusunan-penyusunan Perda maupun lainnya,”jelas politisi asal Selat tersebut.

Kepala Kajari Karangasem, Endang Tirtana mengatakan, penandatanganan MoU atau kerjasama dengan DPRD Karangasem ini merupakan perpanjangan yang kedua.

Kejari akan memberikan petimbangan dan pendampingan hukum ke lembaga DPRD Karangasem dalam rangka pencegahan.

“Ini perpanjangan kerjasama antara DPRD Karangasem dan Kejaksaan Negeri, salah satu poinnya bagaimana kami melakukan pendampingan-pendampingan hukum maupun bantuan hukum yang tujuannya adalah pencegahan,” kata Tirtana. (LA-Yog)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments