Amlapura, LAKSARA.ID – Dari awal masa kepemimpinan Bupati Karangasem I Gede Dana dan Wabup I Wayan Artha Dipa, berbagai terobosan dalam hal pelayanan telah dilaksanakan dan langsung tepat sasaran menyentuh ke lapisan masyarakat bawah. Program terobosan yang telah dinikmati masyarakat diantaranya, pogram unggulan Atma Kerthi, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 58 Thaun 2021 tentang Pemberian Penghargaan Atas Pengurusan Pencatatan Kematian, dari mulai tanggal 24 Pebruari sampai dengan tanggal 21 Nopember 2022 sudah dimohon sebanyak 1.444 pemohon disamping program-program Inovatif lainnya.
Kamis (24/11/2022) Bupati Karangasem, I Gede Dana meloncing secara resmi Pelayanan Rekam Cetak KTP dan KIA di Kecamatan, Tahun 2022. Ini sesuai apa yang tertuang dalam RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Karangasem dengan Visi Nangun Sat Kethi Loka Bali di Kabupaoten Karangasem, Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, menuju Karangasem Era Baru yang Pradnyan, Kertha, Shanti dan Nadi (Prakerthi Nadi).
Bupati Gede Dana dalam kesempatan itu menyampaikan, sebelumnya telah diluncurkan enam program inovasi pelayanan administrasi kependudukan, yakni Jana Kerthi, Beladana, Si Dana, Prakerti Yowana, Bhisma Dana dan terakhir Pelayanan Inovasi Administrasi Kependudukan Atma Kerthi.
“Semua inovasi pelayanan administrasi kependudukan tersebut telah di loncing pada tanggal 21 Maret 2022 yang lalu dan pada hari ini saya lengkapi dengan meloncing Pelayanan Cetak Rekam KTP dan KIA di Kecamatan,” ujar Gede Dana.
Artinya pelayanan administrasi kependudukan tidak hanya dilaksanakan di Kabupaten atau di Mall Lelayanan Publik (MPP) namun pelayanan cetak rekam KTP dan KIA sekarang ini sudah bisa dilaksanakan di masing-masing Kecamatan di Karangasem. Pelayanan ini bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan pelayanan Rekam Cetak KTP dan KIA di Kecamatan masyarakat dapat menghemat biaya transport dan waktu yang digunakan untuk datang ke Mall Pelayanan Publik dan kini cukup datang ke Kantor Camat. Pada intinya inovasi-inovasi yang telah dilakukan bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan,” lontarnya.
Launching Pelayanan Rekam Cetak KTP dan KIA di Kecamatan hari ini tidak terlepas dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identisa Anak. Secara filosofis pemberian KIA pada anak menunjukan negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak serta memberikan perlakuan non diskriminatif bahwa anak memiliki identitasnya sendiri sebagai seorang WNI.
Kegunaan kartu Indentitas Anak atau KIA perlu diketahui para orang tua, hal ini lantaran KIA menjadi identitas resmi bagi anak-anak yang belum dapat KTP. Tak hanya sebagai data penduduk, KIA juga punya banyak manfaat bagi anak salah satunya bisa digunakan untuk keperluan persyaratan mendaftar sekolah, sebagai syarat mengurus perbankan, yaitu ketika anak ingin memiliki tabungan sendiri. KIA juga digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS, serta mengurus klaim asuransi.
“Hal ini dalam kasus jika si anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, KIA adalah alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan. Selain itu, KIA digunakan dalam pengurusan imigrasi dan juga untuk mencegah perdagangan anak,” tuntasnya, sembari meminta kepada para Camat, Perbekel/Lurah untuk mendukung pelaksanaan program ini guna Bersama sama memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan saya minta dinas Capil terus melakukan peningkatan dan perbaikan layanan. (LA-Yog)