Karangasem, LAKSARA.ID – Ratusan warga dari Desa Adat Bugbug, Kecamatan dan Kabupaten Karangasem, Jumat (25/3) mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Karangasem untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mengklarifikasi tuduhan yang dialamatkan terhadap Prajuru Desa Adat Bugbug yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang ada di desa setempat.
Kelian Desa Adat Bugbug, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana mengatakan, kedatangannya bersama dengan Prajuru Desa Adat Bugbug dan juga masyarakat ke Gedung DPRD Karangasem adalah untuk melakukan klarifikasi terkait dengan 6 aspirasi yang dilakukan oleh sejumlah oknum masyarakat Desa Bugbug ke MDA Provinsi Bali dan juga DPRD Provinsi Bali beberapa hari yang lalu.
“Kami datang ke sini untuk melakukan klarifikasi agar keamanan dan kenyamanan di Desa Bugbug tetap terjaga, karena dengan adanya aspirasi yang dilakukan oleh sejumlah oknum ke MDA dan DPRD Provinsi Bali tersebut membuat sejumlah warga masyarakat di Desa Bugbug menjadi bertanya-tanya terkait hal itu. Makanya kami datang ke sini untuk meluruskan tuduhan tersebut,” kata Purwa Arsana.
Enam aspirasi yang dituduhkan oleh sejumlah oknum terhadap Prajuru Desa Adat Bugbug meliputi, yang pertama penyimpangan pemilihan Bendesa Adat yang bertentangan dengan pararem dan penuh dengan intimidasi, yang kedua Penggunaan Dana Hibah Gubernur yang difasilitasi oleh anggota dewan tanpa melalui Paruman Adat.
Yang ketiga dana hasil penjualan kayu tidak sesuai dengan hasil penjualan yang masuk ke Desa Adat, yang keempat dana hasil penjualan tanah urug hasilnya belum diketahui oleh krama.
Yang kelima penggunaan dana Desa Adat sebanyak Rp14,5 miliar yang dikumpulkan oleh Desa Adat selama 35 tahun ludes dalam waktu 1 tahun, yang keenam ada pembangunan vila di kawasan hutan lindung milik negara di lereng Bukit Gumang.
“Keenam aspirasi yang dituduhkan kepada Prajuru Desa Adat Bugbug tersebut semuanya tidak benar dan sangat mengada-ada dan sangat menyesatkan, karena semua itu sudah melalui mekanisme yang jelas sesuai dengan aturan yang ada dan semua hal yang dituduhkan tersebut sarat dengan nuansa politik yang dapat mengganggu ketentraman dan kenyamanan krama adat Bugbug,” kata Purwa Arsana.
Purwa Arsana juga mengaku akan mengambil tindakan tegas terkait dengan hal ini. “Jika terbukti ada tindakan melawan hukum kita akan segera melapor untuk memberikan efek jera agar tidak sewenang-wenang, apalagi ini dilakukan oleh sesama masyarakat Desa Adat Bugbug, tentu ini tidak baik,” ujarnya, geram.
Ia juga berharap dengan kedatangannya ke Gedung DPRD Karangasem adalah untuk menyampaikan aspirasi sekaligus klarifikasi agar semuanya menjadi baik, jangan sampai terjadi perselisihan apalagi dengan sesama warga Desa Adat Bugbug, sangat tidak baik.
“Saya juga berharap untuk ke depannya jika ada permasalahan di desa sebaiknya langsung sampaikan saat ada paruman desa, sehingga kita bisa mencari jalan yang terbaik,” ucap Purwa Arsana, mengharapkan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Karangasem I Wayan Suastika mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Adat Bugbug yang sudah menyampaikan aspirasi dengan tertib dan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
“Pada intinya kami di lembaga DPRD sudah menerima aspirasi yang disampaikan oleh krama Desa Adat Bugbug, kami sudah serap semuanya. Selain itu, dokumen pelengkap juga sudah kami terima dan untuk selanjutnya terkait dengan aspirasi ini akan kami lakukan koordinasi dengan dinas atau lembaga terkait untuk mencari jalan yang terbaik,” kata Wayan Suastika, menjelaskan. (LA/KR1)