Sabtu, Oktober 5, 2024
BerandaBadungRektor Prof Antara Tanggapi Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Udayana

Rektor Prof Antara Tanggapi Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Udayana

Badung, LAKSARA.ID – Menanggapi isu yang berkembang terkait kekerasan seksual di lingkungan Universitas Udayana, Rektor Unud Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU, didampingi Oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Ir Ngakan Putu Gede Suardana MT telah menerima kunjungan media secara terbatas pada hari Senin (22/11/2021) di Gedung Rektorat Kampus Jimbaran.

Tim Juru Bicara Universitas Udayana merangkum pernyataan Rektor Unud, di mana saat ini Rektor bersama jajaran pimpinan Universitas Udayana sedang melakukan pembenahan manajemen sesuai dengan keterbukaan informasi dan komunikasi sehingga siap berkoordinasi dan berkolaborasi untuk pcnyelesaian kasus kekerasan seksual di lingkungan Unud, apabila data yang telah beredar tersebut terbukti adanya.

Apabila benar terjadi kasus kekerasan seksual di lingkungan Unud, maka pihak Unud mendorong agar korban berani melapor. Selanjutnya, pihak Unud juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan serta pcndampingan terhadap korban.

Pihak Unud mcnyambut baik ditetapkannya Permendikbud Ristek 30/2021 tentang Pencegahan Pelecchan dan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus, dan berkomitmen untuk melaksanakan segala ketentuan yang telah ditetapkan dalam aturan tersebut guna menjaga Universitas Udayana dari segala bentuk kasus kekerasan seksual.

4.     Pihak Unud saat ini sedang berproses membentuk Panitia Seleksi (PanSel) pembentukan Satuan Tugas (SatGas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Universitas Udayana, di mana anggota SatGas terdiri dari unsur dosen, nuhasiswa. dan tenaga kependidikan Iainnya yang sebagian besar adalah perempuan.

Pihak Unud berjanji akan senantiasa berkoordinasi dengan pihak yang berwajib dan/atau yang berkompeten terkait upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual guna menjamin efektifitas pelaksanaan Permendikbud Ristek 30/2021.

Apabila terdapat oknum dosen, tenaga kependidikan, dan/atau mahasiswa Unud yang terbukli secara hukum melakukan tindakan kekerasan seksual di dalam lingkungan Unud, maka pihak Unud tidak akan memberikan bantuan hukum apapun kepada oknum yang bersangkutan.

Apabila terbukti ada pihak-pihak yang tidak bertanggung iawab dalam penyerbarluasan isu mengenai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Unud, maka pihak Unud akan menyerahkan kasus ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku sehingga secara bersama-sama kita dapat menjadikan kampus sebagai sarana pendidikan yang aman, nyaman, sehat, dan berkelanjutan. (LA-BD)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments