Karangasem, LAKSARA.ID – DPRD Kabupaten Karangasem melakukan gelaran rapat paripurna yang mengagendakan penyampaian laporan badan anggaran DPRD Karangasem atas rancangan Kebijakan Umum (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022, yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Karangasem, pada Senin tanggal 16 Agustus 2021.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Karangasem I Wayan Suastika dan laporan badan anggaran DPRD Karangasem atas hasil pembahasan rancangan KUA dan PPAS tahun 2022 dibacakan oleh I Wayan Sunarta anggota DPRD Karangasem dari fraksi PDI perjuangan.
I Wayan Sunarta dalam laporannya mengatakan, dalam rangka menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 perlu disusun KUA dan PPAS tahun 2022 yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah. Kesepakatan tersebut nantinya akan dijadikan dasar dalam penyusunan RAPBD tahun 2022.
“Karena KUA dan PPAS begitu penting, maka diperlukan pemikiran yang serius sehingga apa yang diharapkan dapat terlaksana,” katanya.
Berdasarkan pembahasan dari badan anggaran DPRD Karangasem dengan tim anggaran pemerintah daerah Kabupaten Karangasem pada tanggal 5,6,9 dan 10 Agustus 2021 terhadap KUA dan PPAS tahun 2022 disepakati sebagai berikut, pendapatan daerah sebesar Rp1.715.109.162.682, pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp265.338.055.092 sesuai rancangan KUA dan PPAS tahun 2022 dan belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.762.636.026.106.
Selain itu juga menaikan bantuan hibah untuk partai politik, rasionalisasi alokasi anggaran belanja pada beberapa perangkat daerah dan dari hasil rasionalisasi tersebut selanjutnya akan dialokasikan untuk mengakomodir layanan keuangan dan kesejahteraan DPRD sesuai dengan RKPD tahun 2022 yang sudah ditetapkan.
Sementara itu, Bupati Karangasem I Gede Dana mengatakan, KUA dan PPAS yang telah disepakati akan menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun rencana kerja dan anggaran SKPD dan selanjutnya akan disusun sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2022.
Rancangan peraturan daerah tentang APBD wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 60 hari kerja sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir.
Bupati Dana berharap, pihaknya dapat mengikuti ketentuan tersebut tepat waktu dan ia juga sudah mengingatkan kepada SKPD untuk segera menyusun rencana kerja dan anggaran SKPD.
“Kepada SKPD agar terus mengawal proses ini untuk segera menyusun rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2022 sehingga dapat disampaikan kepada DPRD tepat waktu,” kata Bupati Dana. (LA-010)