Amlapura, LAKSARA.ID – Berlangsung dengan menerapkan aturan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karangasem menggelar rapat paripurna pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021 di ruang rapat paripurna DPRD Karangasem.
Rapat ini dilaksanakan untuk membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Karangasem tahun 2021-2026 dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020.
Pada kesempatan ini, Bupati Karangasem I Gede Dana menyebutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Karangasem tahun 2021-2026 merupakan penjabaran visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Karangasem untuk lima tahun ke depannya.
Bupati Dana menambahkan, Ranperda RPJMD ini telah melalui beberapa tahapan seperti persiapan, penyusunan rancangan awal, pelaksanaan konsultasi publik, konsultasi rancangan awal ke Gubernur Bali melalui Bappeda Provinsi Bali, pelaksanaan forum perangkat daerah, Musrenbang RPJMD.
Selain itu juga melakukan harmonisasi rancangan peraturan daerah ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM serta proses review APIP. “Sehingga akhirnya sampai pada penyusunan rancangan akhir dalam bentuk rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebagaimana yang kami sampaikan kepada dewan hari ini,” kata Bupati Dana.Â
Secara keseluruhan, seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Karangasem mendukung sepenuhnya seluruh kebijakan dari pemerintah karena semuanya terfokus kepada tujuan untuk mensejahterakan dan pembangunan masyarakat Karangasem menjadi yang lebih baik lagi ke depannya.
Seperti yang disampaikan, fraksi PDI Perjuangan Karangasem yang dibacakan I Gede Parwata yang menyatakan akan selalu mendukung sepenuhnya seluruh kebijakan dari pemerintah yang fokus pada tujuan untuk mensejahterakan masyarakat Karangasem.
“Pada dasarnya kami dari fraksi PDI Perjuangan Karangasem dapat menerima untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” demikian dikatakan Parwata. (LA-010)