Minggu, September 15, 2024
BerandaHeadlinesTiga Pengedar Narkoba di Klungkung Berhasil Diringkus Polisi

Tiga Pengedar Narkoba di Klungkung Berhasil Diringkus Polisi

Klungkung, LAKSARA.ID – Polres Klungkung berhasil mengungkap sindikat pengedar narkotika yg melibatkan 3 orang tersangka, yang ketiga – tiganya merupakan residivis kasus narkotika, yang masing – masing sudah 2 kali pernah menjalani hukuman di LP Kerobokan, Badung.


Bertempat di lobi kantor Sat Reskrim Polres Klungkung, Jumat (20/11/2020) telah dilaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Klungkung Akp Dewa Gde Oka SSos SH MH didampingi Kasubbag Humas Akp Putu Gede Ardana.


Berdasarkan fakta, Penyidik Sat Res Narkoba Polres Klungkung melakukan upaya pengembangan kasus untuk mengungkap adanya pelaku atau jaringan lainnya dengan menggeledah kamar kost milik pelaku ini sial N. diwilayah kabupaten Badung. Dari kost ini penyidik menemukan dan menyita buku tabungan dan beberapa plastik klip pembungkus sabu serta bong (alat hisap sabu).


Selanjutnya penyidik melakukan pengembangan di wilayah Denpasar dan berhasil diungkap 1 pelaku berinisial Ari, dari hasil pengembangan tersebut penyidik mendapatkan barang bukti 2 paket narkotika jenis ekstasi, 1 paket narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp. 900.000,- yang diakui sebagai keuntungan menjual sabu dan ekstasi.


Dari pengungkapan kasus ini, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam perkara peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,” tutur Kasat Res Narkoba. (LA – KL)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments