Selasa, Februari 11, 2025
BerandaAdvertorialRapat Kerja di DPRD Karangasem, Jabarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011

Rapat Kerja di DPRD Karangasem, Jabarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011

Karangasem, LAKSARA.ID – Rapat kerja gabungan komisi digelar DPRD Karangasem dengan pihak eksekutif. Gelaran rapat kerja ini diselenggarakan di di Gedung DPRD Karangasem, Selasa (17/11/2020).

Selanjutnya pada rapat kerja, Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Karangasem antara lain membahas rancangan program pembentukan Perda di lingkungan Pemerintah Daerah bersama tim Penyusun Produk Hukum Daerah Kabupaten Karangasem.

Dalam rapat tersebut, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Karangasem Nyoman Winata menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah dijabarkan mengenai tahapan-tahapan pembentukan peraturan daerah secara umum, dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan sampai pada penyebarluasan disosialisasikan secara efektif untuk mendapatkan masukan langsung dari masyarakat dan disertai dengan naskah akademik sebagai landasan dasar dalam mebuat peraturan daerah.

“Produk hukum berupa peraturan daerah dapat dikatakan baik apabila peraturan daerah itu berpihak kepada kepentingan rakyat, bukan berpihak pada kepentingan golongan ataupun kelompok tertentu,” jelasnya.

Kemudian sejalan dengan itu Peraturan Daerah juga dapat diterima dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat jika isi, materi dan muatan peraturan daerah yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat luas, imbuhnya.

Program Perda adalah instrumen perencanaan Program Pembentukan Perda yang disusun Secara terencana, terpadu dan sistematis. Hal tersebut secara jelas menegaskan bahwa mekanisme pembentukan peraturan daerah dimulai dari tahap perencanaan, yang dilakukan secara koordinatif dan didukung oleh cara atau metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat lembaga yang berwenang (Pemerintah Daerah dan DPRD) dalam membuat peraturan perundang-undangan.

“Pembentukan Perundang-undangan memegang peranan penting dalam mewujudkan pembangunan Hukum di daerah agar berjalan selaras dengan sistim hukum nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan yang diemban oleh Pemerintah Daerah,” ucap Nyoman Winata.

Keberadaan Program Pembentukan Perda dapat membantu meminimalisir munculnya persoalan tumpang tindih inkonsisten dan saling bertentangan antara peraturan daerah satu dan lainnya, antara peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah dan peraturan perundang-undangan diatasnya dan menciptakan efisiensi dalam pembentukan peraturan daerah yang memenuhi unsur terencana, terpadu dan sistematis.

“Hal ini menegaskan bahwa program Pembentukan Perda tidak saja sebagai wadah politik hukum ndaerah, atau potret rencana pembangunan materi hukum yang akan akan dibuat dalam satu tahun kedepan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta untuk menampung kondisi khusus daerah tetapi juga merupakan instrumen yang mencakup mekanisme perencaan hukum agar selalu konsisten dengan tujuan, cita hukum yang mendasari dan sesuai dengan arah pembangunan daerah.” ujar Nyoman Winata.

Penyusunan Program Pembentukan Perda sebagaimana tercantum dalam Pasal 35 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 menyebutkan penyusunan rancangan peraturan daerah didasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyrakat daerah.

“Jangan sampai Perda yang sudah ditetapkan bisa dibatalkan karena bertentangan dengan beraturan yang lebih tinggi, tumpang tindih, dengan peraturan perundang-undangan yang sejajar dan inkonsistensi. Diharapkan semoga kesepakatan ini untuk segera ditindaklanjuti oleh Pjs Bupati sebagai rujukan pembiayaan kegiatan-kegiatan dalam rangka pembentukan rancangan perda dimaksud yang telah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2021 dan perlunya komitmen dan konsisten kita agar dalam program pembentukan perda, penyampaiannya menyesuaikan urutan daftar prioritas,” katanya. (LA-010)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments