Denpasar, LAKSARA.ID – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid–19 Provinsi Bali Dewa Made Indra menyatakan perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari Senin (9/11/2020) mencatat pertambahan kasus: terkonfirmasi sebanyak 68 orang (65 orang melalui transmisi lokal, 1 PPLN dan 2 PPDN), sembuh sebanyak 70 orang, dan 1 orang meninggal dunia.
Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut: terkonfirmasi
positif 12.293 orang, sembuh 11.275 orang (91,72%), dan meninggal dunia 400 orang (3,25%).
Kasus aktif per hari ini menjadi 618 orang (5,03%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.
Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab bersama. Sinergi antara pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama menerapkan protokol kesehatan kapanpun dan di manapun berada.
Ingat pesan ibu “terapkan 3M” yakni memakai masker di manapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.
“Tetaplah waspada dan patuh jalankan protokol kesehatan di manapun berada. Covid-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita,” katanya. (LA-DP1)