Senin, Desember 2, 2024
BerandaHeadlinesCuri Uang Sesari, Pria 22 Tahun Dibekuk Polisi Baturiti

Curi Uang Sesari, Pria 22 Tahun Dibekuk Polisi Baturiti

Tabanan, LAKSARA.ID – Kesigapan Unit Reskrim Polsek Baturiti, Tabanan, patut mendapatkan apresiasi atas kerja keras yang telah dilakukannya.

Terbukti, begitu menerima laporan lewat telepon dari salah satu pecalang, saat itu pula Unit Reskrim Polsek Baturiti yang dipimpin Kapolsek langsung bergerak, mendatangi TKP dilanjutkan melakukan rangkaian penyedikan, tidak membutuhkan waktu yang lama pelakunya berhasil ditangkap.

Berkaitan dengan pengungkapan kasus tersebut, seizin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar pada hari Senin 9 November 2020 siang, Kapolsek Baturiti AKP Fachmi Hamdani, SPsi SIK didampingi Waka Polsek, Kanit Reskrim dan Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagio SSos menggelar press release bertempat di Polsek Baturiti.

Pada kesempatan tersebut Kapolsek Baturiti memberikan keterangan bahwa keberhasilan Polsek Baturiti mengungkap dan menangkap pelaku pencongkel dan pencurian sesari yang terjadi di Pura Pucaksari, Desa Batunya Kec. Baturiti Kab. Tabanan, tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan keterangan/informasi dengan benar dan tepat, semua ini jelas telah terbangun kerja sama yang baik dalam upaya mewujudkan situasi Kamtibmas kondusif, terlebih menjelang Pilkada serentak 2020.

Untuk diketahui dalam keseharian jajaran Polsek Baturiti di samping melaksanakan tugas pengamanan dan pembinaan kamtibmas juga tetap melaksanakan penegakan hukum ( dengan menindak dengan tegas para pelaku kejahatan, ucap Kapolsek.

Seperti halnya pada hari Selasa, 22 September 2020 pukul 23.30 Wita, begitu petugas piket menerima laporan terjadi pencurian lewat telepon dari salah satu pecalang, saat itu pula petugas langsung mendatangi TKP ke Pura Pucaksari Banjar Tamantanda, Desa Batunya Kec. Baturiti Kab. Tabanan, berusaha mendapatkan barang bukti petunjuk dan menggali keterangan dari para saksi.

Dari rangkaian kegiatan tersebut, petugas mengetahui dan mencatat kronologis singkat kejadian, dan juga berhasil mengantongi ciri-ciri dan identitas pelaku.

Berbekal surat perintah dan ciri-ciri pelaku yang sudah dikertahui, Unit Rekrim bergerak cepat melakukan pengembangan, tidak membutuhkan waktu yang lama pelakunya berhasil ditangkap di Desa Batunya Baturiti, bernama Diki Abdulah, laki, umur 22 tahun, wiraswasta, Islam, Alamat tinggal Banjar Tamantanda, desa Batunya Kec. Baturiti Kab. Tabanan, Saat dilakukan interogasi terduga mengakui perbuatannya mencuri uang sesari dengan cara mencongkel kotaknya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya terduga ditahan di Polsek Baturiti, saat ini kasusnya dalam proses Pemberkasan,
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP yo pasal 64 KUHP yo pasal 55 KUHP, tegas Kapolsek.

Akibat ulah perbuatan pelaku Pengempon Pura Pucaksari menderita kerugian Rp 3.000.000 ( tiga juta rupiah ) termasuk biaya upakara. Adapun kronologis singkat kejadian ialah:
hari Selasa 22 September 2020 pukul 22.00 Wita, pecalang Banjar Adat Tamantanda melaksanakan kegiatan rutin Patroli berjalan kaki, sesampainya di depan Pura Pucaksari Tamantanda ( pinggir jalan raya jurusan Denpasar -Singaraja ) melihat seorang laki – laki sedang mencongkel sesari kotak menggunakan alat sejenis linggis besi , Pelakunya saat itu pula berhasil lari ( kabur ), namun berkat kesigapan Petugas dan masyarakat pelaku dapat diamankan. (LA – TB)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments