Tabanan, LAKSARA.ID – Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar, S.I.K., M.H. memerintahkan Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Made Pramasetia, S.H., S.I.K., M.H. untuk mengungkap kasus pencurian TV dan uang dolar di TKP Jalan KS. Tubun Gg. I No. 4A Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan.
Kemudian Kanit 1 Reskrim Iptu Muhammad Said Hasan, S.T.K., M.A. bersama team opsnal melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut, pelaku pencurian televisi 24 in merk Polytron dan uang dolar 344 US yang hilang mengarah kepada Ni Komang Emasari, perempuan, 22 tahun, asal Curah -Gubub-Tabanan.
Kejadian berawal dari korban Putu Astya Ananta, laki-laki, 16 tahun, pelajar, asal Br. Antosari Tengah, Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg-Tabanan yang kos di TKP karena pasca Covid-19 tempat kos tersebut lama tidak ditempati.
Pada tanggal 1 Juni 2020 pukul 16.00 wita korban mendatangi kamar kosnya melihat keadaan kamarnya dalam keadaan berantakan termasuk satu buah TV merk Polytron 24 in dan 344 US hilang. Kemudian korban melaporkannya ke Polres Tabanan.
Dari keterangan saksi-saksi di TKP, Ni Komang Emasari diamankan di Polres Tabanan bersama barang bukti berupa satu buah TV merk Polytron, 1 unit sepada motor scopy, 1 buah helm kymco yang sudah di potong menjadi empat bagian. Modus operandi pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela karena jendala tidak terkunci. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 5.500.000. (Humas Polres Tabanan) (010)