Selasa, Desember 3, 2024
BerandaAdvertorialPasien yang Sembuh di Bali Berjumlah 42 Orang

Pasien yang Sembuh di Bali Berjumlah 42 Orang

Denpasar, LAKSARA.ID – Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dapat menyampaikan perkembangan Penanganan Virus Disease Corona (Covid-19) di Provinsi Bali, di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Selasa (21/4/2020).

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali yang juga selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan, pada Selasa ini telah bertambah kasus positif 10 orang WNI, terdiri dari 7 orang PMI yang punya riwayat perjalanan luar negeri, 2 orang transmisi lokal dan 1 orang dari daerah terjangkit. Sehingga total akumulatif kasus positif Covid-19 di Provinsi Bali berjumlah 150 orang.

“Jumlah pasien yang telah sembuh sejumlah 42 orang. Jumlah pasien yang meninggal sejumlah 3 orang. 4. Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 105 orang yang berada di 12 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas,” ujar Dewa Indra.

Dia mengatakan, jumlah angka positif di Bali disebabkan oleh oleh imported case dan transmisi lokal. Terkait penyebaran melalui transmisi lokal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.

Dari sisi pintu masuk Bali, baik bandara maupun pelabuhan, pemerintah sudah melakukan upaya pencegahan yang sangat ketat terhadap PMI maupun penumpang yang datang dari daerah luar Bali. Langkah yang dilakukan pemerintah terkait pengawasan ketat di Bandara Ngurah Rai, adalah PMI maupun penumpang domestik yang berasal dari daerah terinfeksi maka dilakukan pengecekan suhu tubuh dan rapid tes.
Apabila hasil rapid tes di bandara menunjukan tanda positif, maka Pemprov Bali akan segera melakukan penanganan sesuai SOP yang berlaku. Sedangkan jika hasil rapid tesnya negatif, maka yang bersangkutan akan dijemput oleh Pemerintah Kabupaten/Kota guna dilakukan karantina yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kebijakan mereka masing-masing. Namun pada masa 8 hari karantina (orang yang negatif ini) dilakukan tes swap dan hasilnya positif, maka akan diserahkan kembali Kepada Pemprov Bali untuk dilakukan langkah perawatan.

Selain di bandara, di Pelabuhan Gilimanuk juga diterapkan SOP yang sama, baik untuk rapid test maupun pengecekan suhu tubuh. Hingga saat ini belum ditemukan kasus positif yang masuk lewat pelabuhan. Apabila nanti ditemukan kasus positif maka orang tersebut akan dikembalikan ke daerah asalnya. (010)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments