Kamis, Desember 12, 2024
BerandaNusantaraArahan Presiden Soal Bansos bagi Warga Terdampak Covid-19

Arahan Presiden Soal Bansos bagi Warga Terdampak Covid-19

Jakarta, LAKSARA.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan kepada pers mengenai Bantuan Sosial bagi Masyarakat Terdampak Pandemi Virus Korona (Covid-19), Selasa (31/3), melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Dalam keterangan pers tersebut, Presiden menyampaikan fokus pada penyiapan bantuan untuk masyarakat lapisan bawah, sebagai berikut: Pertama, tentang PKH. Jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat, sedangkan besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen.

”Misalnya, komponen ibu hamil naik dari Rp2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun, komponen anak usia dini, Rp3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp 2,4 juta per tahun. Dan kebijakan ini efektif mulai April 2020,” ujar Presiden.

Kedua, Kartu Sembako. Jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat, dan nilainya naik 30 persen dari Rp150.000 menjadi Rp 200.000, dan akan diberikan selama 9 bulan. Ketiga, tentang Kartu Prakerja. Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp 20 triliun.

”Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang, terutama ini adalah untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19. Dan nilai manfaatnya adalah Rp650.000-1.000.000 per bulan selama 4 bulan ke depan,” jelas Presiden.

Keempat, tentang tarif listrik. Kepala Negara menyampaikan bahwa untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020.

”Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen, artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020,” ujarnya.

Kelima, perihal antisipasi kebutuhan pokok. Pemerintah mencadangkan Rp25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik. Keenam, perihal keringanan pembayaran kredit. Kepala Negara menyampaikan bahwa bagi para pekerja informal, baik itu ojek online, sopir taksi, dan pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian, dengan kredit di bawah Rp10 miliar, OJK telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan dimulai berlaku April ini, bulan April ini.

”Telah ditetapkan prosedur pengajuannya, tanpa harus datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA,” jelasnya. Saat menjawab pertanyaan wartawan, Presiden juga menyampaikan bahwa hal ini sudah dikonfirmasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dimulai bulan April ini sudah efektif.

“Saya juga telah menerima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, khusus yang berkaitan dengan kredit tadi. Artinya, sekali lagi, bulan April ini sudah bisa berjalan,” katanya. (010)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments