Senin, September 16, 2024
BerandaNewsPolda Papua Telah Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan Wamena

Polda Papua Telah Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan Wamena

Papua, Laksara.id – Pascakerusuhan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, pada 23 September 2019, Kepolisian Daerah Papua sudah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus kerusuhan di Wamena.

“Kita sudah tetapkan 13 tersangka, 10 sudah diamankan, 3 masih DPO,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, di Jayapura, Senin (7/10/2019).

Sepuluh tersangka yang kini telah diamankan adalah, DM (19 tahun), RW (18), AU (16), RA (16), AK (19), DC (32), YP (22), ES (27), NT (27) dan SK (40). Sementara tiga orang lagi masih dalam pengejaran.

Ketiga orang tersebut diduga kuat memiliki peran penting dalam kerusuhan yang terjadi pada 23 September tersebut.

“Tiga orang yang masuk DPO dikategorikan sebagai provokator dan diduga terlibat dalam organisasi KNPB dan ULMWP,” kata Kabid Humas Polda Papua.

Informasi terkait keterlibatan ketiga orang tersebut didapat dari para tersangka yang sudah ditangkap dan dari saksi-saksi yang telah dimintai keterangannya. (LA-010)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments