Gianyar, Laksara.id – Tiga orang menjadi terdakwa kasus pemalsuan tanda tangan pada surat jual beli saham PT Bali Rich Mandiri (PT BRM) atas nama Suryadi, Asral dan Tri Endang Astuti bersama kuasa hukumnya mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di muka Pengadilan Negeri Gianyar, Selasa (27/8).
Di hadapan sidang yang dipimpin Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti SH MH, selanjutnya Koordinator tim kuasa hukum terdakwa, I Wayan Purwita menjelaskan penolakan mereka terhadap dakwaan tersebut lantaran mereka menilai bahwa apa yang dilakukan kliennya bukanlah tindakan pidana dan ketiga terdakwa itu merupakan pembeli yang beritikad baik.
Kasus ini bergulir ketika ada kecurigaan dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat yang dimaksud dalam perkara ini, yakni surat jual beli saham PT BRM dari pemilik sebelumnya ke pembeli yang tak lain adalah ketiga terdakwa.
Surat tersebut merupakan salah satu hasil kesepakatan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT BRM tanggal 21 Desember 2015 yang dihadiri oleh ketiga pihak pemegang saham yakni; Hartati sebagai ahli waris dari Rudy Dharmamulya yang sebelumnya sebagai Direktur, Hendro Nugroho Prawira Hartono sebagai Komisaris Utama, dan Djarius Haryanto sebagai Komisaris.
Dikatakan Purwita, bahwa dalam RUPS Luar Biasa PT Bali Rich Mandiri yang dibuat di bawah tangan, di mana pada angka IV putusan RUPS tersebut berbunyi: “Memberi kuasa kepada Tuan Suryadi tersebut dengan hak subtitusi untuk menyatakan dan menuangkan hasil keputusan rapat ini dalam Satu akta Notaris dan untuk keperluan tersebut menghadap di mana perlu, menandatangani akta yang bersangkutan, serta mengerjakan segala sesuatunya untuk menyelesaikan hal-hal tersebut tanpa ada yang dikecualikan.
Hal ini, menurut pihak terdakwa dalam eksepsinya tersebut mengandung pengertian bahwa terdakwa baik Suryady, Asral maupun Tri Endang Astuti bukan menjadi peserta RUPS tersebut sehingga tidak bertanggung jawab terhadap Berita Acara RUPS tersebut baik yang menyangkut formalitas maupun materi Berita Acara RUPS PT BRM tersebut.
“Dengan demikian Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang mendudukkan klien kami sebagai terdakwa dalam perkara ini dengan dasar RUPS PT Bali Rich Mandiri tanggal 21 Desember 2015 adala error in persona (salah alamat, -red) sehingga menjadi batal demi Hukum,” ujar Wayan Purwita yang juga Ketua Peradi DPC Kota Denpasar di persidangan. (LA-001)