Senin, Mei 19, 2025
BerandaDaerahPolres Badung Gelar Sosialisasi Undang-Undang No 35 Tahun 2009

Polres Badung Gelar Sosialisasi Undang-Undang No 35 Tahun 2009

Badung, Laksara.id – Kepolisian Resor Badung menggelar penyuluhan hukum pada pukul 09.30 Wita di Aula Polres Badung, Jalan Kebo Iwa, No 1 Mengwitani, Badung, Kamis (18/7).

Kegiatan dibuka oleh Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga, SP didampingi Kasat Resnarkoba I Komang Ngurah Cahayadi, SIP, dan KBO Satnarkoba Iptu I Nyoman Sudarma SH MH.

Sosialisasi ini diselenggarakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada personel tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Di hadapan 54 personel Polres Badung, Wakapolres mengatakan maksud dan tujuan dilaksanakan sosialisasi ini untuk meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di lapangan, khususnya agar paham UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang – Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

“Kita harus mengerti dan paham tentang penyalahgunaan narkotika, jangan sampai sebaliknya kita yang terlibat. Jika ini terjadi, Undang – Undang akan memperlakukan kita sama di hadapan hukum, bahkan bisa diperberat,” ujarnya.

Kemudian kegiatan dilakukan pendalaman oleh Kasat dan KBO Satnarkoba Polres Badung terutama
tentang penggolongan narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya yang perlu diketahui serta terhindari.

“Jamur dari kotoran binatang, buah kecubung, bunga nusa indah, buah pala, pelepah dan getah pepaya, ini juga termasuk bahan – bahan berbahaya yang perlu dihindari,” ujar AKP Sucahayadi menambahkan.

Kegiatan berakhir pukul 11.00 wita dengan tertib, aman dan lancar. (BAD)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments