Jumat, Oktober 16, 2026
BerandaBulelengTak Cukup Isi SAQ, 10 Badan Publik Buleleng Kini Diuji Lewat Visitasi...

Tak Cukup Isi SAQ, 10 Badan Publik Buleleng Kini Diuji Lewat Visitasi KIP

Buleleng, Laksara.id – Pengisian dokumen saja belum cukup untuk membuktikan keterbukaan informasi publik. Sebanyak 10 badan publik di Kabupaten Buleleng kini harus menunjukkan secara langsung bagaimana layanan informasi publik dijalankan melalui tahapan visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2026.

Visitasi dilakukan Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali setelah seluruh badan publik peserta menyelesaikan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) serta mengirimkan video layanan informasi publik.

Tahapan ini menjadi bagian penting dalam Monev KIP karena tim KI Provinsi Bali tidak hanya melihat kelengkapan administrasi, tetapi juga mendalami pelaksanaan keterbukaan informasi secara faktual di masing-masing badan publik.

Visitasi dilaksanakan dalam dua gelombang. Pada kunjungan pertama, Rabu (30/9), tim KI Provinsi Bali menyambangi empat badan publik, yakni Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali Dewa Nyoman Suardana, didampingi Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Wayan Adi Aryanta, mengatakan visitasi dilakukan untuk melihat secara langsung penerapan keterbukaan informasi pada badan publik peserta.

“Hari ini kami dari Komisi Informasi Provinsi Bali melaksanakan agenda visitasi kepada badan publik peserta di Pemerintah Kabupaten Buleleng yang sudah kami laksanakan di empat tempat,” kata Dewa Nyoman Suardana.

Menurutnya, visitasi diperlukan untuk mendalami bagaimana proses keterbukaan informasi benar-benar dijalankan. Karena itu, penilaian tidak hanya berfokus pada dokumen administrasi, tetapi juga pada pelaksanaan layanan informasi secara langsung.

Dalam Monev KIP 2026, KI Provinsi Bali memperhatikan sejumlah aspek, mulai dari pelayanan informasi, kualitas informasi, digitalisasi, instrumen keterbukaan informasi di ruang PPID, pemahaman terhadap struktur PPID, pembinaan sumber daya manusia PPID, hingga komitmen pimpinan badan publik terhadap keterbukaan informasi.

Dengan demikian, keterbukaan informasi tidak hanya dilihat dari keberadaan dokumen atau kanal informasi, tetapi juga bagaimana masyarakat dapat memperoleh informasi secara terbuka, mudah diakses dan dipertanggungjawabkan.

Setelah seluruh rangkaian visitasi selesai, peserta akan mengikuti tahapan uji publik sebelum memasuki penganugerahan Monev Keterbukaan Informasi Publik.

Dewa Nyoman Suardana berharap seluruh badan publik peserta dari Kabupaten Buleleng mampu memenuhi kualifikasi sebagai badan publik informatif.

“Harapan kami seluruh badan publik peserta di Kabupaten Buleleng adalah badan publik yang informatif,” ujarnya.

Visitasi gelombang kedua dijadwalkan berlangsung pada 5 Oktober 2026. Tim KI Provinsi Bali akan menyasar enam badan publik lainnya, yakni Kecamatan Buleleng, Kelurahan Banjar Jawa Kecamatan Buleleng, Desa Tamblang, Desa Bengkala, Desa Kubutambahan Kecamatan Kubutambahan, dan Desa Sanggalangit Kecamatan Gerokgak.

Rangkaian Monev KIP tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong badan publik meningkatkan kualitas layanan informasi sekaligus memenuhi hak masyarakat atas informasi publik melalui layanan yang terbuka, mudah diakses dan akuntabel. (LA-IN)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments